Pengakuan dari seorang Akhwat Tentang Kesesatan HT
Oktober 21, 2009 — irhaby 71
Bismillaah..
Mungkin ikhawh-ikhwah
kita di Al Muhajirun dapat lebih gamblang menjelaskan apa dan bagaimana
kesesatan HTI, dan saya rasa beberapa ikhwah di sini ada yang mantan-mantan HTI
juga…
Yang saya ketik ini,
mungkin bukan disebut bantahan, tapi sekedar menjelaskan apa dan bagaimana
pemahaman HTI itu sejauh yang saya ketahui dan sedikit komentar dari saya,
maklum ilmu saya masihlah teramat sangat sedikit.
So, HTI yang saya ketahui selama ini (‘afwan kalau ada yang salah) itu;
So, HTI yang saya ketahui selama ini (‘afwan kalau ada yang salah) itu;
1.Didirikan oleh
Taqiyyudin An Nabhani yang—setahu saya—merupakan mantan qodhi di palestina dulu
(setelah runtuhnya khilafah-red)
2.Merupakan partai
politik, tetapi tidak masuk ke kancah politik Indonesia karena sistem indonesia
bukanlah sistem Islam, melainkan sistem kapitalis/sekuler/kufr. Akan tetapi
mereka akan masuk ke kancah politik (maksudnya akan ikutan dalam PEMILU)
apabila ada peraturan yang membolehkan bagi siapa saja yang menang pemilu untuk
mengubah sistem Indonesia sesuai keinginan pemenangnya, maka HTI akan ikut
mencalonkan partainya sebagaimana partai-partai lainnya. Mereka memang
mengharamkan demokrasi, tetapi mereka membolehkan sistem pemilu karena—kata
mereka— pemilu hanyalah ushlub bukan thariqoh dari suatu sistem kafir
demokrasi, sehingga—kata mereka—apabila tegak negara Islam, maka dalam memilih
pemimpin bisa saja menggunankan sistem pemilu. Itu kata musyrifah—sebutan guru
ngaji di HTI—saya dulu.
Padahal sejauh yang saya fahami, misalkan pendapat HTI bahwa pemilu itu bukan thariqoh dari sistem kufur demokrasi melainkan hanya uslub—misalkan saja benar—maka pendapat mereka yang katanya mau ikutan pemilu saat pemenangnya boleh menentukan arah pemerintahan yang akan dipimpinnya padahal masih dalam payung demokrasi, sama saja mereka mengakui adanya sistem demokrasi ini dan ikut serta mengokohkan sistem kafir ini (apalagi belum tentu menang) padahal kita diperintah untuk mengkufuri sistem thaghut dan memusuhi pengusungnya, bagaimana bisa kita justru malah ikut di dalam sistem tersebut? Gak ada bedanya dengan pks
Padahal sejauh yang saya fahami, misalkan pendapat HTI bahwa pemilu itu bukan thariqoh dari sistem kufur demokrasi melainkan hanya uslub—misalkan saja benar—maka pendapat mereka yang katanya mau ikutan pemilu saat pemenangnya boleh menentukan arah pemerintahan yang akan dipimpinnya padahal masih dalam payung demokrasi, sama saja mereka mengakui adanya sistem demokrasi ini dan ikut serta mengokohkan sistem kafir ini (apalagi belum tentu menang) padahal kita diperintah untuk mengkufuri sistem thaghut dan memusuhi pengusungnya, bagaimana bisa kita justru malah ikut di dalam sistem tersebut? Gak ada bedanya dengan pks
3.Merupakan partai
politik yang bercita-cita ingin menegakkan khilafah, akan tetapi metode yang
mereka pakai tidaklah dengan jihad sebagaimana yang dilakukan mujahideen saat
ini, justru mereka selalu berceloteh tentang “dakwah tanpa kekerasan” (silahkan
sebut anti jihad, karena saya menyebutnya demikian), akan tetapi mereka
menggunakan metode tholabun Nushroh misalnya dengan menawarkan sistem
pemerintahan Islam (versi mereka) pada sekelompok tertentu yang diharapkan
dapat mengemban ideologi tersebut, lebih jauh lagi diharapkan dapat diterapkan
dalam suatu lembaga negara. Metode ini mereka nisbatkan pada thalabun nushroh
yang dilakukan Rasulullah di waktu awal-awal dakwah beliau yaitu menawarkan
Islam pada kabilah musyrik Quraisy. Jelas ini bathil karena mereka meniadakan
jihad dalam penegakan khilafah bahkan tidak jihad juga walaupun sudah dalam
status fardhu ‘ain. Bantahan untuk HTI ini dapat dilihat di kitabnya syaikh abu
bashiir “tiada khilafah tanpa tauhid dan jihad” (kalau yang sudah diterbitkan
judulnya “menuju tegaknya khilafah”, dapat diunduh sebagaimana link yang
disebutkan oleh al akh AK47 RPG
4.Dalam hal
akidah…sebagaimana tarbiyah/pks, mereka tidak mengkafirkan penguasa murtad hari
ini sekalipun penguasa2 tersebut telah menampakkan kekufuran yang nyata, di
mana yang kita yakini adalah bahwa penguasa sekarang telah murtad dari berbagai
sisi kemurtadan. Akan tetapi, HTI lebih ‘maju’ dibandingkan PKS, di mana HTI
tidak mau masuk ke parlemen kufr karena di sana penerapan hukum-hukumnya bukan
dari Islam dan mereka terang-terangan mengatakan bahwa sistem Indonesia saat
ini adalah sistem kapitalis/sekuler/kufr, meskipun mereka tidak mengkafirkan
pelaku2nya.
Tapi jangan salah, meski mereka terang-terangan menyatakan kekafiran demokrasi (tapi tidak mengkafirkan pengusungnya), mereka tetap masih bisa bercengkrama dengan para pengembang ideologi demokrasi tulen tersebut. Bahkan dengan para thaghut hukum sekalipun, karena memang HTI tidak mengkafirkan para thaghut dari kalangan polisi, TNI ataupun densus88.
Tapi jangan salah, meski mereka terang-terangan menyatakan kekafiran demokrasi (tapi tidak mengkafirkan pengusungnya), mereka tetap masih bisa bercengkrama dengan para pengembang ideologi demokrasi tulen tersebut. Bahkan dengan para thaghut hukum sekalipun, karena memang HTI tidak mengkafirkan para thaghut dari kalangan polisi, TNI ataupun densus88.
5.Dalam hal akidah juga,
mereka menolak hadis ahad sebagai hujjah untuk perkara akidah, di mana—kata
mereka—akidah itu adalah sifatnya tasdiqul jazm (pembenaran yang pasti) maka
dalil-dalil yang dijadikan hujjah untuk perkara akidah haruslah sesuatu yang
qoth’i (pasti) juga—maksudnya mutawatir—, sedangkan pada hadis ahad itu—kata
mereka—memiliki unsur dzan sehingga bersifat tidak qoth’i maka tidak layak
dijadikan dalil untuk perkara tauhid (na’udzubillaah!!).
Bahkan dalam kitabnya mereka (nidzamul Islam) dikatakan bahwa haram meyakini dalil-dalil yang bersifat dzan tersebut untuk perkara akidah [astaghfirullaah....padahal apabila suatu dalil itu shahih baik matan maupun rawinya (artinya sudah diyakini bersumber dari Rasulullaah), sekalipun dalam bentuk hadis ahad, maka sudah selayaknya tetap diyakini dan dijalankan, karena dzan dalam hadis ahad tidaklah berarti keraguan yang bathil. Karena hadis ahad itu berbeda dengan hadis dha’if, sedangkan yang tidak boleh dijadikan dalil adalah hadis dha’if, dan hadis ahad itu ada tingkatannta; shahih atau pun dha’if]. Maka, konsekuensinya, kebanyakan aktivis HTI tidak percaya—salah satunya—akan adanya siksa kubur.
Jadi jangan heran jika para aktivis mereka tidak mempedulikan/menafikan adanya siksa kubur. Tapi ada juga yang bilang bahwa, hadis mengenai siksa kubur itu berderajat mutawatir, wallahu a’lam, jika ini benar, HTI salah buesar banget ya.. Ini saya dengar ketika salah seorang teman saya (HTI) sedang berdiskusi lewat sms dengan adeknya (musalafisun), dan memperlihatkan smsnya ke saya.
Mengingkari adanya siksa kubur, tentu ini adalah kekafiran karena dalil yang menyatakannya bersifat shahih (sekalipun ahad), akan tetapi karena ini perkara yang bersifat khafiyah (samar) bukan yang bersifat dzahirah, maka sejauh yang saya ketahui tidak serta merta dikafirkan orang yang berpendapat seperti ini (dikarenakan mungkin adanya salah takwil, bodoh, ataupun taqlid) karena harus ada penyampaian hujah (hujah risaliyyah). Maka apabila ia memiliki pokok tauhid, akan tetapi melakukan kekufuran yang bersifat khafiyah (termasuk di dalamnya mengenai asma’ wa shifat), maka al jahlu ataupun at takwil bisa menjadi udzur dan dibutuhkan ta’rif (pemberitahuan) dan bayan (penjelasan) di dalamnya sebagai qiyamul hujjah.
Berbeda dengan perkara-perkara yang bersifat dzahirah (seperti mengganti syari’at Islam dengan syari’at kufr, atau menyembah kuburan atau apa yang dilakukan oleh mereka-mereka yang berada di parlemen syirk) maka tidak perlu adanya penyampaian hujjah karena ia adalah bagian dari ushuluddien, melainkan qiyamul hujjahnya dengan melihat ada tidaknya tamakun (kemampuan) dalam mencari ilmu.
Bahkan dalam kitabnya mereka (nidzamul Islam) dikatakan bahwa haram meyakini dalil-dalil yang bersifat dzan tersebut untuk perkara akidah [astaghfirullaah....padahal apabila suatu dalil itu shahih baik matan maupun rawinya (artinya sudah diyakini bersumber dari Rasulullaah), sekalipun dalam bentuk hadis ahad, maka sudah selayaknya tetap diyakini dan dijalankan, karena dzan dalam hadis ahad tidaklah berarti keraguan yang bathil. Karena hadis ahad itu berbeda dengan hadis dha’if, sedangkan yang tidak boleh dijadikan dalil adalah hadis dha’if, dan hadis ahad itu ada tingkatannta; shahih atau pun dha’if]. Maka, konsekuensinya, kebanyakan aktivis HTI tidak percaya—salah satunya—akan adanya siksa kubur.
Jadi jangan heran jika para aktivis mereka tidak mempedulikan/menafikan adanya siksa kubur. Tapi ada juga yang bilang bahwa, hadis mengenai siksa kubur itu berderajat mutawatir, wallahu a’lam, jika ini benar, HTI salah buesar banget ya.. Ini saya dengar ketika salah seorang teman saya (HTI) sedang berdiskusi lewat sms dengan adeknya (musalafisun), dan memperlihatkan smsnya ke saya.
Mengingkari adanya siksa kubur, tentu ini adalah kekafiran karena dalil yang menyatakannya bersifat shahih (sekalipun ahad), akan tetapi karena ini perkara yang bersifat khafiyah (samar) bukan yang bersifat dzahirah, maka sejauh yang saya ketahui tidak serta merta dikafirkan orang yang berpendapat seperti ini (dikarenakan mungkin adanya salah takwil, bodoh, ataupun taqlid) karena harus ada penyampaian hujah (hujah risaliyyah). Maka apabila ia memiliki pokok tauhid, akan tetapi melakukan kekufuran yang bersifat khafiyah (termasuk di dalamnya mengenai asma’ wa shifat), maka al jahlu ataupun at takwil bisa menjadi udzur dan dibutuhkan ta’rif (pemberitahuan) dan bayan (penjelasan) di dalamnya sebagai qiyamul hujjah.
Berbeda dengan perkara-perkara yang bersifat dzahirah (seperti mengganti syari’at Islam dengan syari’at kufr, atau menyembah kuburan atau apa yang dilakukan oleh mereka-mereka yang berada di parlemen syirk) maka tidak perlu adanya penyampaian hujjah karena ia adalah bagian dari ushuluddien, melainkan qiyamul hujjahnya dengan melihat ada tidaknya tamakun (kemampuan) dalam mencari ilmu.
6.Akan tetapi, selain
perkara akidah, maka hadis ahad boleh dijadikan dalil. Misalnya dalam perkara
hudud atau fiqh. Jadi, aktivis HTI boleh berdoa:
“Ya Allah, sesungguhnya aku mohon perlindunganMu dari siksa neraka jahannam, siksa kubur, ftinah hidup dan mati, dan fitnah masihid dajjal”
Akan tetapi tidak meyakini adanya siksa kubur. Nah lucu kan??
“Ya Allah, sesungguhnya aku mohon perlindunganMu dari siksa neraka jahannam, siksa kubur, ftinah hidup dan mati, dan fitnah masihid dajjal”
Akan tetapi tidak meyakini adanya siksa kubur. Nah lucu kan??
7.Dalam hal akidah juga,
definisi mereka mengenai qodho dan qodar menyelishi definisi yang ditetapkan
ahlu sunnah, dan menurut saya rumit difahami (saking rumitnya, dulu saya gak
faham-faham) di mana—seingat saya—mereka membagi menjadi 2 wilayah; wilayah
yang dikuasi manusia, wilayah yang menguasai manusia. Wilayah yang menguasai
manusia ada 2 hal yaitu yang bersifat sunatullah seperti jenis kelamin,
kematian, jodoh dls; dan yang tidak terkait dengan sunnatullah (??) tetapi
tetap diluar kuasa manusia seperti jatuhnya pesawat karena kelalaian manusia
sehingga menimpakan kematian, atau kecelakaan-kecelakaan lain yang pada
dasarnya disebabkan manusia tetapi diluar kontrol manusia itu sendiri. Yang
menguasai manusia itu mereka (HTI) definisikan sebagai qodho.
Adapun mengenai qodar—seingat saya—mereka mengatakan bahwa setiap benda atau segala sesuatu itu memiliki khasiat seperti pisau berkhasiat untuk memotong, naluri untuk memiliki keturunan (istilah dalam HTI disebut gharizatul nau’) dls. Di mana di dalamnya terdapat potensi kebaikan dan keburukan, dan manusialah yang memutuskan untuk menyalurkannya pada kebaikan atau keburukan, dan disinilah ada pahala dan dosa (yang dihisab).
Dari sini, terlihat seakan-akan (???) mereka menafikkan adanya taqdir Allah mengenai perbuatan hamba (memisahkan bahwa perbuatan hamba tidak termasuk taqdir Allah), padahal segala sesuatu yang terjadi adalah karena taqdir Allah sedangkan hamba diberi pilihan atas amalnya, artinya bahwa kita duduk, berdiri, sakit, berobat adalah bagian dari taqdir Allah di mana di dalamnya Allah memberi pilihan untuk kita, seingat saya dulu 5 tahun yang lalu saya baca di bukunya syaikh albani bahwa keinginan hamba sejalan dengan taqdir Allah.
Dan dibukunya beliau juga (“HT, mu’tazilah gaya baru), beliau menyatakan bahwa pendapat HT mengenai iman (termasuk qodho dan qodar) sama saja dengan mu’tazilah karena penyandarannya pada akal saja.
Dan juga sejauh yang saya fahami bahwa iman qodho dan qodar yang difahami oleh ahlu sunnah itu bahwa kita—secara ringkasnya—meyakini bahwa Allah yang menciptakan kita dan menciptakan amal kita serta hamba itu diberi pilihan dengan amalnya. Kalau ada yang mau mengoreksi saya mengenai ini, tafadhol…
Adapun mengenai qodar—seingat saya—mereka mengatakan bahwa setiap benda atau segala sesuatu itu memiliki khasiat seperti pisau berkhasiat untuk memotong, naluri untuk memiliki keturunan (istilah dalam HTI disebut gharizatul nau’) dls. Di mana di dalamnya terdapat potensi kebaikan dan keburukan, dan manusialah yang memutuskan untuk menyalurkannya pada kebaikan atau keburukan, dan disinilah ada pahala dan dosa (yang dihisab).
Dari sini, terlihat seakan-akan (???) mereka menafikkan adanya taqdir Allah mengenai perbuatan hamba (memisahkan bahwa perbuatan hamba tidak termasuk taqdir Allah), padahal segala sesuatu yang terjadi adalah karena taqdir Allah sedangkan hamba diberi pilihan atas amalnya, artinya bahwa kita duduk, berdiri, sakit, berobat adalah bagian dari taqdir Allah di mana di dalamnya Allah memberi pilihan untuk kita, seingat saya dulu 5 tahun yang lalu saya baca di bukunya syaikh albani bahwa keinginan hamba sejalan dengan taqdir Allah.
Dan dibukunya beliau juga (“HT, mu’tazilah gaya baru), beliau menyatakan bahwa pendapat HT mengenai iman (termasuk qodho dan qodar) sama saja dengan mu’tazilah karena penyandarannya pada akal saja.
Dan juga sejauh yang saya fahami bahwa iman qodho dan qodar yang difahami oleh ahlu sunnah itu bahwa kita—secara ringkasnya—meyakini bahwa Allah yang menciptakan kita dan menciptakan amal kita serta hamba itu diberi pilihan dengan amalnya. Kalau ada yang mau mengoreksi saya mengenai ini, tafadhol…
8.Dalam hal akidah juga,
sejauh yang saya ketahui—wallahu a’lam, ini seingat saya waktu dulu 4 tahun
silam—mereka memahami bahwa yang namanya penerapan syari’at Islam adalah tugas
negara bukan jama’ah, maka kolompok tertentu walaupun bisa menerapkan syari’at
Islam seperti potong tangan bagi pencuri yang mencapai nishab, atau rajam bagi
pezinah yang muhson atau dera’ bagi pezinah yang belum nikah dan berbagai hukum
hudud lainnya terhadap jama’ahnya, maka ini tidak boleh dilakukan karena—kata
mereka—penerapan syari’at Islam bukan tugas jama’ah melainkan negara.
Maka, jangan heran kalau
mereka belum juga sepakat untuk mengakui imaroh khoshoh Afghnaistan, Iraq dan
Kaukasus sebagai negara Islam. ISI atau daulah islam Iraq bagi mereka—para
aktivis HTI—masih samar karena—kata teman-teman HTI saya—tidak diketahui dengan
jelas siapa amir daulahnya (walaupun mujahideen sendiri sudah memberi statement
resmi mengenai nama amir dan pendirian daulah Islam Iraq) dan batasan
wilayahnya (merekanya aja kali ya yang gak pernah cari info tentang mujahideen,
makanya ketinggalan zaman).
Tapi walhamdulillaah, kita tidak perlu pengakuan dari manusia akan negara Islam yang ditegakkan dengan jihad apalagi dari mereka-mereka yang anti jihad, cukuplah ridho Allah yang kita tuju saat penegakan daulah Islam di atas manhaj yang lurus. Beberapa syubhat mereka (HTI) mengenai daulah Islam, saya rasa cukup terbantahkan di buku “deklarasi dulah Islam Iraq”, saya tidak sempat untuk cari thread yang memuat downloadan file tentang deklarasi daulah islam iraq, insyaAllah jika Allah memebri kesempatan lagi mengunjungi forum ini saya posting link-nya.. ‘afwan
Tapi walhamdulillaah, kita tidak perlu pengakuan dari manusia akan negara Islam yang ditegakkan dengan jihad apalagi dari mereka-mereka yang anti jihad, cukuplah ridho Allah yang kita tuju saat penegakan daulah Islam di atas manhaj yang lurus. Beberapa syubhat mereka (HTI) mengenai daulah Islam, saya rasa cukup terbantahkan di buku “deklarasi dulah Islam Iraq”, saya tidak sempat untuk cari thread yang memuat downloadan file tentang deklarasi daulah islam iraq, insyaAllah jika Allah memebri kesempatan lagi mengunjungi forum ini saya posting link-nya.. ‘afwan
9.Dalam hal jihad, mereka
paling sering berkoar-koar mengenai konspirasi terhadap jihad dan mujahideen.
Betapa sering mereka mencurigai aksi mujahideen baik skala lokal maupun
internasional sebagai bagian dari aksi intelijen untuk memecah belah kaum
muslimin dan—kata mereka—memudahkan kaum kafir dalam menangkap para aktivis
Islam. Bahkan dahulu mereka bilang bahwa syaikh ‘abdullaah ‘azzam rahimahullaah
sebagai agen Amerika. Betapa lancang mereka berkomentar terhadap diri, niatan
dan aksi mujahideen, padahal mereka qho’id (duduk-duduk saja) terhadap
pembantaian kaum muslimin di timur dan baratnya.
10.Dalam hal jihad juga,
kata mereka—jihad adalah tugas yang diemban oleh suatu negara, bukan oleh suatu
jama’ah. Sehingga dari HTI sendiri tidak ada seruan jihad untuk
anggota-anggotanya bahkan sekalipun dalam kondisi Iraq, Afghanistan dan
semacamnya, mereka bilang bahwa silahkan saja apabila ada salah seorang anggota
HTI yang ingin berjihad ke Iraq, Afghanistan dls namun jama’ah HTI sendiri
tidak menyerukannya. Akan tetapi apabila kita lihat, sungguh pihak HTI sendiri
menggembosi anggotanya dari jihad fie sabilillaah dengan jargon terorisme dan
jargon “keharusan adanya khalifah untuk melaksanakan jihad”, sehingga meski
pernyataan HTI bahwa tidak melarang dan tidak menyerukan jihad untuk
anggotanya, hakikatnya mereka tetap menjadi mukhoodziluun.
11.Pada saat kasus
pembantaian palestina di akhir tahun 2008 dan di awal 2009 yang lalu, yang
mereka serukan jihad ke palestina bukanlah anggota-anggota mereka atau pun kaum
muslimin secara umum, akan tetapi yang mereka serukan untuk jihad adalah para
tahghut dari kalangan polisi dan TNI (sejak kapan thaghut berperang di jalan
Allah?), lagi-lagi alasan mereka bahwa jihad adalah tugas yang diemban oleh
suatu negara dan karena polisi atau TNI memiliki kemampuan untuk jihad
dibandingkan kaum muslimin umum (wew, mereka benar-benar tidak mengakui
keberadaan mujahideen ya!).
Padahal jihad ini tetaplah wajib walaupun hanya seorang diri;
“Maka berperanglah engkau (Muhammad) di jalan Allah, engkau tidaklah dibebani melainkan atas dirimu sendiri…” (An Nisa: 84).
Kalau saja seorang diri tetap Allah wajibkan jihad, di mana kekuatan seorang diri itu tentulah lebih lemah dibanding taraf jama’ah, lalu bagaimana kewajiban jihad dalam taraf jama’ah? di mana dalam jama’ah itu jumlah personel, kekuatan dan persenjataan lebih besar dibandingkan hanya individu saja. Bukankah dengan demikian jama’ah lebih terkena kewajibannya dibandingkan hanya individu? termasuk juga dalam skala negera. Sekali lagi bantahan untuk HTI mengenai ocehan mereka tentang jihad dapat dilihat di bukunya syaikh abu bashiir tersebut.
Padahal jihad ini tetaplah wajib walaupun hanya seorang diri;
“Maka berperanglah engkau (Muhammad) di jalan Allah, engkau tidaklah dibebani melainkan atas dirimu sendiri…” (An Nisa: 84).
Kalau saja seorang diri tetap Allah wajibkan jihad, di mana kekuatan seorang diri itu tentulah lebih lemah dibanding taraf jama’ah, lalu bagaimana kewajiban jihad dalam taraf jama’ah? di mana dalam jama’ah itu jumlah personel, kekuatan dan persenjataan lebih besar dibandingkan hanya individu saja. Bukankah dengan demikian jama’ah lebih terkena kewajibannya dibandingkan hanya individu? termasuk juga dalam skala negera. Sekali lagi bantahan untuk HTI mengenai ocehan mereka tentang jihad dapat dilihat di bukunya syaikh abu bashiir tersebut.
12.Dalam hal fiqh, sejauh
yang saya ketahui, mereka membolehkan musik, membolehkan jabatan tangan
laki-laki dan perempuan non mahram dengan dasar 1 hadis tentang bai’atnya
shahabiyah kepada Rasulullaah padahal hadis ini sejauh yang saya ketahui masih
diperselisihkan penyandaran dhamirnya (gak ngerti juga siy, cuma ada yang
bilang seperti itu), bahkan di kitabnya mereka dikatakan bolehnya berciuman
laki-laki dan perempuan apabila tidak disertai dengan syahwat
(na’udzubillaah!!), untuk yang terakhir ini dibantah oleh HTI sendiri walaupun
telah jelas2 ada dalam kitab mereka. Mereka juga menganggap mubah menonton—maaf—CD
porno (wal ‘iyadzu billaah!). Kalau mau bantahan fiqhnya yang seperti ini,
banyak banget, buku-bukunya musalafisun juga banyak yang membahas tentang ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar