Sabtu, 13 Desember 2014

Kesaksian Kesesatan Hizbut Tahrir

Pengakuan dari seorang Akhwat Tentang Kesesatan HT
Oktober 21, 2009 — irhaby 71
Bismillaah..
Mungkin ikhawh-ikhwah kita di Al Muhajirun dapat lebih gamblang menjelaskan apa dan bagaimana kesesatan HTI, dan saya rasa beberapa ikhwah di sini ada yang mantan-mantan HTI juga…
Yang saya ketik ini, mungkin bukan disebut bantahan, tapi sekedar menjelaskan apa dan bagaimana pemahaman HTI itu sejauh yang saya ketahui dan sedikit komentar dari saya, maklum ilmu saya masihlah teramat sangat sedikit.
So, HTI yang saya ketahui selama ini (‘afwan kalau ada yang salah) itu;
1.Didirikan oleh Taqiyyudin An Nabhani yang—setahu saya—merupakan mantan qodhi di palestina dulu (setelah runtuhnya khilafah-red)
2.Merupakan partai politik, tetapi tidak masuk ke kancah politik Indonesia karena sistem indonesia bukanlah sistem Islam, melainkan sistem kapitalis/sekuler/kufr. Akan tetapi mereka akan masuk ke kancah politik (maksudnya akan ikutan dalam PEMILU) apabila ada peraturan yang membolehkan bagi siapa saja yang menang pemilu untuk mengubah sistem Indonesia sesuai keinginan pemenangnya, maka HTI akan ikut mencalonkan partainya sebagaimana partai-partai lainnya. Mereka memang mengharamkan demokrasi, tetapi mereka membolehkan sistem pemilu karena—kata mereka— pemilu hanyalah ushlub bukan thariqoh dari suatu sistem kafir demokrasi, sehingga—kata mereka—apabila tegak negara Islam, maka dalam memilih pemimpin bisa saja menggunankan sistem pemilu. Itu kata musyrifah—sebutan guru ngaji di HTI—saya dulu.
Padahal sejauh yang saya fahami, misalkan pendapat HTI bahwa pemilu itu bukan thariqoh dari sistem kufur demokrasi melainkan hanya uslub—misalkan saja benar—maka pendapat mereka yang katanya mau ikutan pemilu saat pemenangnya boleh menentukan arah pemerintahan yang akan dipimpinnya padahal masih dalam payung demokrasi, sama saja mereka mengakui adanya sistem demokrasi ini dan ikut serta mengokohkan sistem kafir ini (apalagi belum tentu menang) padahal kita diperintah untuk mengkufuri sistem thaghut dan memusuhi pengusungnya, bagaimana bisa kita justru malah ikut di dalam sistem tersebut? Gak ada bedanya dengan pks
3.Merupakan partai politik yang bercita-cita ingin menegakkan khilafah, akan tetapi metode yang mereka pakai tidaklah dengan jihad sebagaimana yang dilakukan mujahideen saat ini, justru mereka selalu berceloteh tentang “dakwah tanpa kekerasan” (silahkan sebut anti jihad, karena saya menyebutnya demikian), akan tetapi mereka menggunakan metode tholabun Nushroh misalnya dengan menawarkan sistem pemerintahan Islam (versi mereka) pada sekelompok tertentu yang diharapkan dapat mengemban ideologi tersebut, lebih jauh lagi diharapkan dapat diterapkan dalam suatu lembaga negara. Metode ini mereka nisbatkan pada thalabun nushroh yang dilakukan Rasulullah di waktu awal-awal dakwah beliau yaitu menawarkan Islam pada kabilah musyrik Quraisy. Jelas ini bathil karena mereka meniadakan jihad dalam penegakan khilafah bahkan tidak jihad juga walaupun sudah dalam status fardhu ‘ain. Bantahan untuk HTI ini dapat dilihat di kitabnya syaikh abu bashiir “tiada khilafah tanpa tauhid dan jihad” (kalau yang sudah diterbitkan judulnya “menuju tegaknya khilafah”, dapat diunduh sebagaimana link yang disebutkan oleh al akh AK47 RPG
4.Dalam hal akidah…sebagaimana tarbiyah/pks, mereka tidak mengkafirkan penguasa murtad hari ini sekalipun penguasa2 tersebut telah menampakkan kekufuran yang nyata, di mana yang kita yakini adalah bahwa penguasa sekarang telah murtad dari berbagai sisi kemurtadan. Akan tetapi, HTI lebih ‘maju’ dibandingkan PKS, di mana HTI tidak mau masuk ke parlemen kufr karena di sana penerapan hukum-hukumnya bukan dari Islam dan mereka terang-terangan mengatakan bahwa sistem Indonesia saat ini adalah sistem kapitalis/sekuler/kufr, meskipun mereka tidak mengkafirkan pelaku2nya.
Tapi jangan salah, meski mereka terang-terangan menyatakan kekafiran demokrasi (tapi tidak mengkafirkan pengusungnya), mereka tetap masih bisa bercengkrama dengan para pengembang ideologi demokrasi tulen tersebut. Bahkan dengan para thaghut hukum sekalipun, karena memang HTI tidak mengkafirkan para thaghut dari kalangan polisi, TNI ataupun densus88.
5.Dalam hal akidah juga, mereka menolak hadis ahad sebagai hujjah untuk perkara akidah, di mana—kata mereka—akidah itu adalah sifatnya tasdiqul jazm (pembenaran yang pasti) maka dalil-dalil yang dijadikan hujjah untuk perkara akidah haruslah sesuatu yang qoth’i (pasti) juga—maksudnya mutawatir—, sedangkan pada hadis ahad itu—kata mereka—memiliki unsur dzan sehingga bersifat tidak qoth’i maka tidak layak dijadikan dalil untuk perkara tauhid (na’udzubillaah!!).
Bahkan dalam kitabnya mereka (nidzamul Islam) dikatakan bahwa haram meyakini dalil-dalil yang bersifat dzan tersebut untuk perkara akidah [astaghfirullaah....padahal apabila suatu dalil itu shahih baik matan maupun rawinya (artinya sudah diyakini bersumber dari Rasulullaah), sekalipun dalam bentuk hadis ahad, maka sudah selayaknya tetap diyakini dan dijalankan, karena dzan dalam hadis ahad tidaklah berarti keraguan yang bathil. Karena hadis ahad itu berbeda dengan hadis dha’if, sedangkan yang tidak boleh dijadikan dalil adalah hadis dha’if, dan hadis ahad itu ada tingkatannta; shahih atau pun dha’if]. Maka, konsekuensinya, kebanyakan aktivis HTI tidak percaya—salah satunya—akan adanya siksa kubur.
Jadi jangan heran jika para aktivis mereka tidak mempedulikan/menafikan adanya siksa kubur. Tapi ada juga yang bilang bahwa, hadis mengenai siksa kubur itu berderajat mutawatir, wallahu a’lam, jika ini benar, HTI salah buesar banget ya.. Ini saya dengar ketika salah seorang teman saya (HTI) sedang berdiskusi lewat sms dengan adeknya (musalafisun), dan memperlihatkan smsnya ke saya.
Mengingkari adanya siksa kubur, tentu ini adalah kekafiran karena dalil yang menyatakannya bersifat shahih (sekalipun ahad), akan tetapi karena ini perkara yang bersifat khafiyah (samar) bukan yang bersifat dzahirah, maka sejauh yang saya ketahui tidak serta merta dikafirkan orang yang berpendapat seperti ini (dikarenakan mungkin adanya salah takwil, bodoh, ataupun taqlid) karena harus ada penyampaian hujah (hujah risaliyyah). Maka apabila ia memiliki pokok tauhid, akan tetapi melakukan kekufuran yang bersifat khafiyah (termasuk di dalamnya mengenai asma’ wa shifat), maka al jahlu ataupun at takwil bisa menjadi udzur dan dibutuhkan ta’rif (pemberitahuan) dan bayan (penjelasan) di dalamnya sebagai qiyamul hujjah.
Berbeda dengan perkara-perkara yang bersifat dzahirah (seperti mengganti syari’at Islam dengan syari’at kufr, atau menyembah kuburan atau apa yang dilakukan oleh mereka-mereka yang berada di parlemen syirk) maka tidak perlu adanya penyampaian hujjah karena ia adalah bagian dari ushuluddien, melainkan qiyamul hujjahnya dengan melihat ada tidaknya tamakun (kemampuan) dalam mencari ilmu.
6.Akan tetapi, selain perkara akidah, maka hadis ahad boleh dijadikan dalil. Misalnya dalam perkara hudud atau fiqh. Jadi, aktivis HTI boleh berdoa:
“Ya Allah, sesungguhnya aku mohon perlindunganMu dari siksa neraka jahannam, siksa kubur, ftinah hidup dan mati, dan fitnah masihid dajjal”
Akan tetapi tidak meyakini adanya siksa kubur. Nah lucu kan??
7.Dalam hal akidah juga, definisi mereka mengenai qodho dan qodar menyelishi definisi yang ditetapkan ahlu sunnah, dan menurut saya rumit difahami (saking rumitnya, dulu saya gak faham-faham) di mana—seingat saya—mereka membagi menjadi 2 wilayah; wilayah yang dikuasi manusia, wilayah yang menguasai manusia. Wilayah yang menguasai manusia ada 2 hal yaitu yang bersifat sunatullah seperti jenis kelamin, kematian, jodoh dls; dan yang tidak terkait dengan sunnatullah (??) tetapi tetap diluar kuasa manusia seperti jatuhnya pesawat karena kelalaian manusia sehingga menimpakan kematian, atau kecelakaan-kecelakaan lain yang pada dasarnya disebabkan manusia tetapi diluar kontrol manusia itu sendiri. Yang menguasai manusia itu mereka (HTI) definisikan sebagai qodho.
Adapun mengenai qodar—seingat saya—mereka mengatakan bahwa setiap benda atau segala sesuatu itu memiliki khasiat seperti pisau berkhasiat untuk memotong, naluri untuk memiliki keturunan (istilah dalam HTI disebut gharizatul nau’) dls. Di mana di dalamnya terdapat potensi kebaikan dan keburukan, dan manusialah yang memutuskan untuk menyalurkannya pada kebaikan atau keburukan, dan disinilah ada pahala dan dosa (yang dihisab).
Dari sini, terlihat seakan-akan (???) mereka menafikkan adanya taqdir Allah mengenai perbuatan hamba (memisahkan bahwa perbuatan hamba tidak termasuk taqdir Allah), padahal segala sesuatu yang terjadi adalah karena taqdir Allah sedangkan hamba diberi pilihan atas amalnya, artinya bahwa kita duduk, berdiri, sakit, berobat adalah bagian dari taqdir Allah di mana di dalamnya Allah memberi pilihan untuk kita, seingat saya dulu 5 tahun yang lalu saya baca di bukunya syaikh albani bahwa keinginan hamba sejalan dengan taqdir Allah.
Dan dibukunya beliau juga (“HT, mu’tazilah gaya baru), beliau menyatakan bahwa pendapat HT mengenai iman (termasuk qodho dan qodar) sama saja dengan mu’tazilah karena penyandarannya pada akal saja.
Dan juga sejauh yang saya fahami bahwa iman qodho dan qodar yang difahami oleh ahlu sunnah itu bahwa kita—secara ringkasnya—meyakini bahwa Allah yang menciptakan kita dan menciptakan amal kita serta hamba itu diberi pilihan dengan amalnya. Kalau ada yang mau mengoreksi saya mengenai ini, tafadhol…
8.Dalam hal akidah juga, sejauh yang saya ketahui—wallahu a’lam, ini seingat saya waktu dulu 4 tahun silam—mereka memahami bahwa yang namanya penerapan syari’at Islam adalah tugas negara bukan jama’ah, maka kolompok tertentu walaupun bisa menerapkan syari’at Islam seperti potong tangan bagi pencuri yang mencapai nishab, atau rajam bagi pezinah yang muhson atau dera’ bagi pezinah yang belum nikah dan berbagai hukum hudud lainnya terhadap jama’ahnya, maka ini tidak boleh dilakukan karena—kata mereka—penerapan syari’at Islam bukan tugas jama’ah melainkan negara.
Maka, jangan heran kalau mereka belum juga sepakat untuk mengakui imaroh khoshoh Afghnaistan, Iraq dan Kaukasus sebagai negara Islam. ISI atau daulah islam Iraq bagi mereka—para aktivis HTI—masih samar karena—kata teman-teman HTI saya—tidak diketahui dengan jelas siapa amir daulahnya (walaupun mujahideen sendiri sudah memberi statement resmi mengenai nama amir dan pendirian daulah Islam Iraq) dan batasan wilayahnya (merekanya aja kali ya yang gak pernah cari info tentang mujahideen, makanya ketinggalan zaman).
Tapi walhamdulillaah, kita tidak perlu pengakuan dari manusia akan negara Islam yang ditegakkan dengan jihad apalagi dari mereka-mereka yang anti jihad, cukuplah ridho Allah yang kita tuju saat penegakan daulah Islam di atas manhaj yang lurus. Beberapa syubhat mereka (HTI) mengenai daulah Islam, saya rasa cukup terbantahkan di buku “deklarasi dulah Islam Iraq”, saya tidak sempat untuk cari thread yang memuat downloadan file tentang deklarasi daulah islam iraq, insyaAllah jika Allah memebri kesempatan lagi mengunjungi forum ini saya posting link-nya.. ‘afwan
9.Dalam hal jihad, mereka paling sering berkoar-koar mengenai konspirasi terhadap jihad dan mujahideen. Betapa sering mereka mencurigai aksi mujahideen baik skala lokal maupun internasional sebagai bagian dari aksi intelijen untuk memecah belah kaum muslimin dan—kata mereka—memudahkan kaum kafir dalam menangkap para aktivis Islam. Bahkan dahulu mereka bilang bahwa syaikh ‘abdullaah ‘azzam rahimahullaah sebagai agen Amerika. Betapa lancang mereka berkomentar terhadap diri, niatan dan aksi mujahideen, padahal mereka qho’id (duduk-duduk saja) terhadap pembantaian kaum muslimin di timur dan baratnya.
10.Dalam hal jihad juga, kata mereka—jihad adalah tugas yang diemban oleh suatu negara, bukan oleh suatu jama’ah. Sehingga dari HTI sendiri tidak ada seruan jihad untuk anggota-anggotanya bahkan sekalipun dalam kondisi Iraq, Afghanistan dan semacamnya, mereka bilang bahwa silahkan saja apabila ada salah seorang anggota HTI yang ingin berjihad ke Iraq, Afghanistan dls namun jama’ah HTI sendiri tidak menyerukannya. Akan tetapi apabila kita lihat, sungguh pihak HTI sendiri menggembosi anggotanya dari jihad fie sabilillaah dengan jargon terorisme dan jargon “keharusan adanya khalifah untuk melaksanakan jihad”, sehingga meski pernyataan HTI bahwa tidak melarang dan tidak menyerukan jihad untuk anggotanya, hakikatnya mereka tetap menjadi mukhoodziluun.
11.Pada saat kasus pembantaian palestina di akhir tahun 2008 dan di awal 2009 yang lalu, yang mereka serukan jihad ke palestina bukanlah anggota-anggota mereka atau pun kaum muslimin secara umum, akan tetapi yang mereka serukan untuk jihad adalah para tahghut dari kalangan polisi dan TNI (sejak kapan thaghut berperang di jalan Allah?), lagi-lagi alasan mereka bahwa jihad adalah tugas yang diemban oleh suatu negara dan karena polisi atau TNI memiliki kemampuan untuk jihad dibandingkan kaum muslimin umum (wew, mereka benar-benar tidak mengakui keberadaan mujahideen ya!).
Padahal jihad ini tetaplah wajib walaupun hanya seorang diri;
“Maka berperanglah engkau (Muhammad) di jalan Allah, engkau tidaklah dibebani melainkan atas dirimu sendiri…” (An Nisa: 84).
Kalau saja seorang diri tetap Allah wajibkan jihad, di mana kekuatan seorang diri itu tentulah lebih lemah dibanding taraf jama’ah, lalu bagaimana kewajiban jihad dalam taraf jama’ah? di mana dalam jama’ah itu jumlah personel, kekuatan dan persenjataan lebih besar dibandingkan hanya individu saja. Bukankah dengan demikian jama’ah lebih terkena kewajibannya dibandingkan hanya individu? termasuk juga dalam skala negera. Sekali lagi bantahan untuk HTI mengenai ocehan mereka tentang jihad dapat dilihat di bukunya syaikh abu bashiir tersebut.
12.Dalam hal fiqh, sejauh yang saya ketahui, mereka membolehkan musik, membolehkan jabatan tangan laki-laki dan perempuan non mahram dengan dasar 1 hadis tentang bai’atnya shahabiyah kepada Rasulullaah padahal hadis ini sejauh yang saya ketahui masih diperselisihkan penyandaran dhamirnya (gak ngerti juga siy, cuma ada yang bilang seperti itu), bahkan di kitabnya mereka dikatakan bolehnya berciuman laki-laki dan perempuan apabila tidak disertai dengan syahwat (na’udzubillaah!!), untuk yang terakhir ini dibantah oleh HTI sendiri walaupun telah jelas2 ada dalam kitab mereka. Mereka juga menganggap mubah menonton—maaf—CD porno (wal ‘iyadzu billaah!). Kalau mau bantahan fiqhnya yang seperti ini, banyak banget, buku-bukunya musalafisun juga banyak yang membahas tentang ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar