Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam
semoga selalu tercurah kepada baginda Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.
Tulisan yang ada di hadapan pembaca ini sangat penting untuk
dibaca, terutama oleh para aktivis dakwah di kampus-kampus, di berbagai
oranisasi Islam maupun di masjid-masjid serta khalayak umum. Tujuan penerbitan
tulisan ini bukan hendak menumbuhkan perpecahan, justru sebaliknya untuk
menyatukan umat Islam dalam barisan aqidah yang lurus sesuai dengan yang
diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam. Ibarat sebuah anggota
tubuh yang terkena penyakit menjalar dan diputuskan oleh dokter tidak ada obat
yang dapat menyembuhkannya selain amputasi, maka tidak ada pilihan lain kecuali
memotong anggota tersebut. Atau ibarat sekeranjang buah-buahan, satu di
antaranya ada yang busuk dan jika dibiarkan akan menjalar dan merusak yang
lainnya, maka tidak ada alasan untuk tidak membuang buah yang hanya satu
tersebut.
Di antara keistimewaan syari’at Islam di banding
agama lain ialah adanya sanad atau mata rantai yang bersambung hingga pembawa
syari’at itu sendiri;Rasulullah. Karena itulah munculnya faham-faham menyimpang
yang dapat menyesatkan umat Islam sangatkecil kemungkinannya untuk tidak
terdeteksi. Sanad inilah yang kemudian menjadi tradisi di kalangan Ahlussunnah
untuk selalu dilestarikan, karena dengan terus membudayakannya akan terjamin
kemurnian ajaran agama Allah ini. Hizbut Tahrir tidak memiliki ini, akibatnya
menjadi fatal. Sekian banyak hadits mereka pahami sendiri secara asal-asalan
tanpa disesuaikan dengan konteks pembicaraannya serta hadits-hadits lain yang
terkait. Akibatnya pemahaman mereka berseberangan dengan apa yang selama ini
dipahami oleh mayoritas umat Islam. Hanya dengan alasan tidak ada khilafah
Islamiyah misalnya, mereka kemudian menafikan adanya syari’at bahkan menafikan
adanya Islam. Seringkali terdengar propaganda mereka yang menyesatkan: “Tidak
ada syari’at tanpa khilafah Islamiyah” atau “Tidak ada Islam tanpa khilafah
Islamiyah”. Artinya, menurut paham mereka keberadaan Islam di masa sekarang ini
telahtiada secara mutlak.Buku ini mengungkap hal-hal yang menjadi keyakinan
dasar Hizbut Tahrir, sekaligus mengungkap pemahaman sebenarnya tentang
makna-makna hadits yang seringkali diselewengkan oleh mereka. Tentunya
makna-makna hadits yang dikutip di sini diintisarikan dari kitab-kitab yang
mu’tabar di kalangan Ahlussunnah.
Terakhir, tulisan ini sebenarnya adalah wujud dari
pengamalan terhadap firman Allah ta’ala:
“Dan (mereka) saling berwasiat dengan kebenaran…” (Q.S. al ‘Ashr :
3)
Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam:
أترعون عن ذكر الفاجر ، اذكروه بما فيه كي يعرفه الناس ويحذره الناس
“Sampai kapan kalian segan untuk menyebutkan kesesatan orang yang
sesat,sebutkanlah apa yang ada padanya (kesesatannya) hingga ia dikenali
masyarakat dan diwaspadai bahayanya” (HR. Al Baihaqi, Syu’abul Iman, No. 9337)
Hal ini tidak termasuk ghibah yang diharamkan, bahkan sebaliknya
ini adalah hal yang wajib dilakukan untuk memperingatkan masyarakat. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إن الدين النصيحة، إن الدين النصيحة، إن الدين النصيحة” قالوا: لمن
يارسول اللّه؟ قال: “للّه وكتابه ورسوله وأئمة المؤمنين وعامتهم، أو أئمة المسلمين
وعامتهم”.
“Sesungguhnya agama itu nasihat..” Mereka bertanya: “Bagi siapa
wahai Rasulullah?” Beliau bersabda:” Bagi Allah, KitabNya, RasulNya, para imam
kaum muslimin, dan orang-orang kebanyakan.” (HR. Muslim No. 55, At Tirmidzi No.
1990, Abu Daud No. 4944, Ad Darimi No.2754, Al Baihaqi, No. 16433, Ibnu Hibban
No. 4574, Abu Ya’la No. 2372, 7164)
Justru ini merupakan nahi munkar (mencegah kemunkaran), agar kesesatan
yang dibawa oleh Hizbut Tahrir, khususnya para pemimpinnya bisa
terlokalisir. Bisa jadi kesesatan ini memang disembunyikan untuk
menipu banyak pemuda. Oleh karena itu mereka tidak laku di Timur Tengah, mereka
laku di negeri-negeri yang minim ulama, sehingga tidak memiliki pencegahan yang
cukup atas syubhat pemikiran mereka.
Selain itu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda:
“من رأى منكراً فاستطاع أن يغيره بيده فليغيره بيده، فإِن لم يستطع
فبلسانه، فإِن لم يستطع فبقلبه، وذلك أضعف الإِيمان”.
“Barangsiapa di antara kalian mengetahui suatu perkara munkar,
hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika ia tidak mampu hendaklah ia
merubahnya dengan lisannya,
jika ia tidak mampu hendaklah ia mengingkari dengan hatinya.Dan hal itu (yang disebut terakhir) paling sedikit buah dan hasilnya; dan merupakan hal yang diwajibkan atas seseorang
ketika ia tidak mampu mengingkari dengan tangan dan lisannya”. (HR. Muslim No. 49, At Tirmidzi, No. 2263, Abu Daud No. 1140, 4340, Ibnu Majah No. 1270, 4013, Al Baihaqi, No.5997, 11293, 14325, 19966, Ibnu Hibban No. 306, Abu Ya’la No. 1009)
jika ia tidak mampu hendaklah ia mengingkari dengan hatinya.Dan hal itu (yang disebut terakhir) paling sedikit buah dan hasilnya; dan merupakan hal yang diwajibkan atas seseorang
ketika ia tidak mampu mengingkari dengan tangan dan lisannya”. (HR. Muslim No. 49, At Tirmidzi, No. 2263, Abu Daud No. 1140, 4340, Ibnu Majah No. 1270, 4013, Al Baihaqi, No.5997, 11293, 14325, 19966, Ibnu Hibban No. 306, Abu Ya’la No. 1009)
Syari’at telah menyeru untuk mengajak kepada yang ma’ruf, yaitu
hal-hal yang diperintahkan Allah dan mencegah hal-hal yang munkar, yang
diharamkan oleh Allah, menjelaskan kebathilan sesuatu yang bathil dan kebenaran
perkara yang haqq. Pada masa kini, banyak orang yang mengeluarkan fatwa tentang
agama, sedangkan fatwa-fatwa tersebut sama sekali tidak memiliki dasar dalam
Islam. Karena itu perlu ditulis sebuah buku untuk menjelaskan yang haqq dari
yang bathil, yang benar dari yang tidak benar.
Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memperingatkan masyarakat dari
orang yang menipu ketika menjual makanan. Imam Al Bukhari juga meriwayatkan
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan tentang dua orang yang
hidup di tengah-tengah kaum muslimin: “Saya mengira bahwa si fulan dan si fulan
tidak mengetahui sedikitpun tentang agama kita ini.”
Insya Allah di sini akan dibeberkan setetes kesesatan yang ada
dalam Hizbut Tahrir, khususnya kesesatan aqidah dan pemikiran dari pendirinya,
Taqiyuddin An Nabhani.
1. TAQIYUDDIN AN NABHANI MENGINGKARI QADHA
DAN QADAR-NYA ALLAH TA’ALA
Taqiyyuddin an-Nabhani dalam bukunya berjudul asy- Syakhshiyyah al
Islamiyyah, Juz I, bagian pertama, hlm. 71- 72, sebagai berikut: “Segala
perbuatan manusia tidak terkait dengan Qadla Allah, karena perbuatan tersebut
ia lakukan atas inisiatif manusia itu sendiri dan dari ikhtiarnya. Maka semua
perbuatan yang mengandung unsur kesengajaan dan kehendak manusia tidak masuk
dalam Qadla’ “.
Dalam buku yang sama ia berkata: “Jadi menggantungkan adanya
pahala sebagai balasan bagi kebaikan dan siksa sebagai balasan dari kesesatan,
menunjukkan bahwa petunjuk dan kesesatan adalah murni perbuatan manusia itu
sendiri, bukan berasal dari Allah”. (Lihat kitab asy-Syakhshiyyah al
Islamiyyah, edisi arab, Juz I, Bag. Pertama, hlm. 74)
Pernyataan serupa juga ia ungkapkan dalam kitabnya berjudul Nizham
al Islam. (Kitab bernama Nizham al Islam, hlm. 22)
Kita perhatikan racun aqidah yang disebarkan Taqiyuddin dalam
kitabnya ini, hawa mu’tazilah sangat terasa di dalamnya. Apa yang dikatakannya
bertentangan dengan Al Quran dan pandangan para Imam Ahlus Sunnah.
Allah Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya Kami (Allah) menciptakan segala sesuatu menurut
ketentuan-Ku” (QS. Al Qamar : 49)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إن الله صانع كل صانع وصنعته
“Sesungguhnya Allah pencipta setiap pelaku perbuatan dan perbuatannya”
(HR. Al Baihaqi, Syu’abul Iman, No. 188. Dishahihkan Al Albani dalam As
Silsilah Ash Shahihah No. 1637, Al Hakim juga menshahihkan, dan disepakati Adz
Dzahabi)
Al Imam Abu Hanifah (W. 150 H) dalam al Fiqh al Akbar berkata:
“Tidak ada sesuatupun yang terjadi di dunia maupun di akhirat kecuali dengan
kehendak, pengetahuan, Qadla’ (penciptaan) dan Qadar (ketentuan)-Nya”. Tentang
perbuatan hamba, beliau berkata: “Dan segala perbuatan manusia terjadi dengan
kehendak, pengetahuan, Qadla’ (penciptaan) dan Qadar (ketentuan)-Nya”. Inilah
aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah.
Sedangkan Hizbut Tahrir menyalahi aqidah ini. Mereka menjadikan
Allah tunduk dan terkalahkan dengan terjadinya sesuatu di luar kehendak-Nya,
seperti yang dikatakan oleh Taqiyuddin An Nabhani di atas.
Sebenarnya, jika Ulama salaf masih ada niscaya Taqiyuddin akan
dihukum seberat-beratnya, tetapi kita tidak tahu apa maksudnya berkata
demikian. Yang jelas, Al Hasan bin Ali Radhiallahu ‘Anhuma telah
mengkafirkan orang yang mengingkari qadla dan qadarnya Allah Ta’ala.
Al Hasan ibn Ali -semoga Allah meridlai keduanya berkata:
من لم يؤمن بقضاء الله و قدره خيره و شره فقد كفر
“Barang siapa yang tidak beriman kepada qadla’ Allah dan
qadar-Nya, yang baiknya dan yang buruknya, maka ia telah kafir”. Sebagaimana
dinukil dalam Isyarat al Maram karya al Bayadli dan kitab-kitab lainnya.
Imam Abu Hanifah (W. 150 H) berkata dalam al Fiqh al Akbar sebagai
berikut:
والقضاء والقدر والمشيئة صفاته تعالى فى الأول بلا كيف
“Qadla dan Qadar serta masyi’ah adalah sifat Allah pada azal,
tanpa disifati dengan (pertanyan) Kayf
(bagaimana) ”.
Dalam pernyataan-pernyataan ini jelas terdapat bantahan terhadap
Taqiyyuddin an-Nabhani, pemimpin Hizbut Tahrir yang mengatakan dalam bukunya
asy- Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz 1 hal. 64 : “Sesungguhnya penggunaan dua
kata qadla dan qadar secara bersamaan tidak pernah dilakukan oleh seorangpun,
tidak dalam al Qur’an, Hadits, perkataan para ulama, dalam bahasa Arab atau
dalam perkataan para fuqaha’ kecuali setelah berakhir abad pertama, yakni
setelah diterjemahkan filsafat Yunani dan munculnya para mutakallim (Ahli
Kalam)”.
Kami berkata: Ini adalah bukti penyimpangan Hizbut Tahrir dari
keyakinan para sahabat dan as-Salaf ash-Shalih. Pembaca bisa bandingkan sendiri
perkataan Taqiyuddin ini dengan perkataan Al Hasan bin Ali dan Imam Abu
Hanifah. Maka, mengambil ilmu agama dari mereka merupakan jalan menuju
kebinasaan. Menjauhi mereka dari kehidupan merupakan medan inkarul munkar,
sebagaimana kemunkaran yang dilakukan oleh sekte sesat lainnya. Seandainya di
catat hanya satu kesesatan ini saja, maka ini pun sudah cukup mengatakan
bahwa memang Hizbut Tahrir adalah sekte menyesatkan. Apa yang mereka lakukan
terhadap sekte lain seperti Ahmadiyah, merupakan sikap maling teriak maling.
2. TAQIYUDDIN MENGHINA ULAMA AHLUS SUNNAH
Pembaca yang budiman, pada bagian ini anda akan dapati kotornya
lisan pendiri Hizbut Tahrir ini. Mereka menuduh para Imam Ahlus Sunnah adalah
Jabriyah, sebuah aliran pemikiran menyimpang yang diametral dengan qadariyah-
mu’tazilah.
Taqiyyuddin an-Nabhani berkata dalam bukunya asy-Syakhshiyyah al
Islamiyyah, Juz 1 h.53 setelah dia mengutip peryataaan Ahlussunnah
Wal Jama’ah berikut:
“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan hamba seluruhnya adalah atas
kehendak Allah dan masyi’ah-Nya”
Lalu, Ia (Taqiyyuddin an-Nabhani) berkomentar tentang ucapan Ahlus
Sunnah ini: “Sebenarnya pendapat Ahlussunnah Wal Jama’ah dan pendapat Jabriyyah
adalah sama, maka mereka (Ahlussunnah) sebenarnya adalah Jabriyyun (pengikut
paham Jabriyyah)”. Kemudian ia berkata pada h. 58: “Dan yang kedua: ijbar, ini
adalah pendapat Jabriyyah dan Ahlussunnah Wal Jama’ah, mereka hanya berbeda
dalam ungkapan dan dalam menggunakan (bermain) kata-kata”.
Kami berkata: Inna Lillahi wa Inna ilahi raji’un. Ini adalah
penghinaan terhadap Ahlussunnah Wal Jama’ah dan menuduh mereka hanya merekayasa
(bermain) kata-kata, serta menyamakan mereka dengan Jabriyyah. Jabriyyah adalah
golongan sesat yang mengingkari bahwa seorang hamba mempunyai masyi’ah
(kehendak) di bawah masyi’ah (kehendak) Allah.
Dari sini jelas bahwa Hizbut Tahrir bukanlah Ahlussunnah Wal
Jama’ah, maka hendaklah kaum muslimin mewaspadai mereka.
3. TAQIYUDDIN MEWAJIBKAN ALLAH UNTUK BERBUAT
SESUATU
Selanjutnya, Hizbut Tahrir sejalan dengan Mu’tazilah -kelompok
sesat-. Pendiri mereka ini, Taqiyyuddin an-Nabhani berkata dalam bukunya
asy- Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz 1 h. 63 tentang Allah sebagai berikut:
“Untuk melakukan perkara yang memang wajib atas Allah untuk
melakukannya”.
Dan Ia juga berkata:
“Masuknya mereka (ke surga atau neraka) adalah kewajiban
bagi Allah yang telah Ia wajibkan atas Dzat-Nya dan Ia tentukan”.
Perkataan mu’tazilah ini keluar dari pemimpin Hizbut Tahrir,
semoga Allah Ta’ala merahmati Syekh Al Albani yang mengatakan bahwa Hizbut
Tahrir adalah neo mu’tazilah. Ya, tak ada keraguan lagi.
Sementara Ahlus Sunnah mengatakan, sebagaimana yang dikatakan
Syekh Ahmad ibn Ruslan dalam az-Zubad mengatakan:
وما على الاله شىء يجب
“Dan tidak ada sesuatu yang wajib bagi Allah (untuk dilakukan)”.
Inilah keyakinan Ahlussunnah Wal Jama’ah. Tidak ada sesuatu yang
wajib dilakukan oleh Allah. Allah memasukkan seorang mukmin ke surga karena
rahmat- Nya, dan memasukkan orang kafir ke neraka karena keadilan-Nya.
4. TAQIYUDDIN MENGHINA PARA NABI DAN RASUL
Masih belum puas dia mempertotomkan kesesatannya, dia melecehkan
pula para nabi, dengan perkataannya:
“…hanya saja kemaksuman para nabi dan rasul adalah setelah mereka
memiliki predikat kenabian dan kerasulan dengan turunnya wahyu kepada mereka.
Sedangkan sebelum kenabian dan kerasulan boleh jadi mereka berbuat dosa seperti
umumnya manusia. Karenketerpeliharaan dari dosa (‘Ishmah) berkaitan dengan
kenabian dan kerasulan saja”.(Kitab as-Sakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz I, Bag.
Pertama, hlm 120)
Ahlussunnah Wal Jama’ah menyepakati bahwa para nabi pasti memiliki
sifat jujur, amanah dan kecerdasan yang tinggi. Dari sini diketahui bahwa Allah
ta’ala tidak akan memilih seseorang untuk predikat ini kecuali orang yang tidak
pernah jatuh dalam perbuatan hina (Radzalah), khianat, kebodohan, kebohongan
dan kebebalan. Karena itu orang yang pernah terjatuh dalam hal-hal yang tercela
tersebut tidak layak untuk menjadi nabi meskipun tidak lagi mengulanginya. Para
nabi juga terpelihara dari kekufuran, dosa-dosa besar juga dosadosa kecil yang
mengandung unsur kehinaan, baik sebelum mereka menjadi nabi maupun sesudahnya.
Adapun dosa-dosa kecil yang tidak mengandung unsure kehinaan bisa saja seorang
nabi terjatuh ke dalamnya. Inilah pendapat kebanyakan para ulama seperti
dinyatakan oleh beberapa ulama dan ini yang ditegaskan oleh al Imam Abu al
Hasan al Asy’ari –semoga Allah merahmatinya–.
Tetapi Taqiyuddin dengan ucapannya itu telah menegaskan bahwa para
nabi dan rasul juga bisa melakukan kesalahan sebagaimana orang lain, ketika
sebelum kenabiannya. Siapakah orang lain ? kita memahami ‘orang lain’ itu
sangat banyak, ada pelaku kemusyrikan, pelaku dosa besar, dan pelaku dosa
kecil. Maka, menurut pemahaman zahir ucapan Taqiyuddin ini, para nabi dan
rasul pun bisa melakukan berbagai jenis kesalahan ini. Laa hauwla wa laa
quwwata illa billah ..
5. HIZBUT TAHRIR MENGINGKARI KEHUJJAHAN IJMA’
PARA IMAM MUJTAHID
Dalam hal ini, Hizbut Tahrir sejalan dengan kaum zhahiriyah,
tetapi kaum zhahihirah adalah kaum berilmu seperti Imam Daud dan Imam Ibnu
Hazm. Ada pun mereka ini, karena kejahilanlah mereka berpijak.
Bagi mereka hanya ijma’ sahabat yang boleh diterima. Ini merupakan
penyimpangan dari ajaran Ahlus Sunnah wal Jamaah.
Ijma’ merupakan hujjah atau dalil dalam Islam. Al Hafizh al
Khathib al Baghdadi berkata dalam al Faqih wa al Mutafaqqih, Juz I, h. 154:
“Ijma’ ahli ijtihad dalam setiap zaman adalah satu diantara
hujjah-hujjah Syara’ dan satu di antara dalil-dalil hukum yang dipastikan
benarnya”.
Banyak ulama yang telah menukil kehujjahan ijma’ ini, baik dari
kalangan ahli fiqh, ahli hadits maupun ahli Ushul Fiqh, bahkan al Imam
asy-Syafi’i berhujjah bahwa Ijma’ kaum muslimin adalah lazim (wajib) diikuti,
berdasarkan firman Allah:
“Dan barangsiapa yang menentang Rasulullah setelah jelas baginya
kebenaran dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang mukmin, maka kami biarkan
ia leluasa dalam kesesatan yang ia kuasai itu (Allah biarkan mereka bergelimang
dalam kesesatan) dan kami masukkan ia ke dalam nerakajahannam. Dan jahannam
adalah seburuk-buruk tempat kembali” (Q.S. an-Nisa: 115)
Sedangkan Hizbut Tahrir mengatakan: “Ijma’ yang diakui adalah
ijma’ sahabat”, sebagaimana yang sering mereka sebut dalam buku-buku mereka
seperti dalam majalah al Wa’ie edisi 98 th ke IX Muharam 1416 H. Pernyataan
tersebut adalah pengingkaran terhadap terjadinya ijma’ setelah masa sahabat.
Hizbut Tahrir dalam hal ini sejalan dengan golongan Zhahiriyyah dan menyalahi
Ahlussunnah Wal Jama’ah. Mungkinkah ijma’ mujtahidin menyalahi ijma’ sahabat?!
Mungkinkah ummat Islam setelah para sahabat sepakat atas suatu kesesatan?!.
Jelas ini semua tidak mungkin terjadi. Dan ini adalah dalil dan bukti nyata
bahwa Hizbut Tahrir menyalahi ijma’ kaum muslimin.
6. HIZBUT TAHRIR MEMBOLEHKAN MELENGSERKAN
KHALIFAH TANPA SEBAB
Ini –selain penyimpangan, juga menunjukkan kejahilan mereka
terhadap syariat. Bagaimana bisa menegakkan syariat kalau bodoh terhadap
syariat? Hizbut Tahrir menjadikan seorang khalifah sebagai mainan,
bagaikan bola yang ada di tangan para pemain bola. Diantara pernyataan mereka
dalam masalah ini, mereka mengatakan bahwa “Majlis asy-Syura memiliki hak untuk
melengserkan seorang khalifah dengan suatu sebab atau tanpa sebab”.
Pernyataan ini disebarluaskan dalam selebaran yang mereka
terbitkan dan mereka bagi-bagikan di kota Damaskus sekitar lebih dari 20 tahun
yang lalu. Selebaran tersebut ditulis oleh sebagian pengikut Taqiyyuddin
an-Nabhani. Mereka juga menyatakan dalam buku mereka yang berjudul Dustur
Hizbut Tahrir, h. 66 dan asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz II bagian III, h.
107-108 tentang hal-hal atau perkara yang dapat merubah status seorang khalifah
sehingga menjadi bukan khalifah dan seketika itu wajib dilengserkan: “Perbuatan
fasiq yang jelas (kefasikannya)”. An-Nabhani berkata dalam bukunya yang
berjudul Nizham al Islam, h. 79, sebagai berikut : “Dan jika seorang khalifah
menyalahi syara’ atau tidak mampu melaksanakan urusan-urusan negara maka wajib
dilengserkan seketika”.
Sekarang, bandingkanlah pemikiran aneh Hizbul Tajhil
ini dengan hadits-hadits berikut:
من رأى من أميره شيئا يكرهه فليصبر فإنه ليس من أحد يفارق الجماعة
شبرا فيموت إلا مات ميتة جاهلية
“Barangsiapa membenci sesuatu dari amirnya hendaklah ia bersabar atasnya,
karena tidak seorangpun\ membangkang terhadap seorang sultan kemudian ia mati
dalam keadaan seperti itu kecuali matinya adalah mati Jahiliyyah.” (HR. Bukhari
No. 6645, 6646 6724. Muslim No. 1849, Al Baihaqi No. 16393. Ad Darimi No. 2519,
Abu Ya’ala No. 2347)
Dalam riwayat lain saya ringkas sbb:
….وأن لا ننازع الأمر أهله، إلا أن تروا كفرا بواحاً،…
“(kita diperintahkan juga agar) tidak memberontak terhadap para
penguasa kecuali jika kalian telah melihatnya melakukan kekufuran yang sharih
(yang tidak mengandung kemungkinan selain kufur)” (HR. Bukhari No. 6647
dan Muslim No. 1709)
Ulama Ahlussunnah juga telah menetapkan bahwa seorang khalifah
tidak dapat dilengserkan dengan sebab ia berbuat maksiat, hanya saja ia tidak
ditaati dalam kemaksiatan tersebut. Karena fitnah yang akan muncul akibat
pelengserannya lebih besar dan berbahaya dari perbuatan maksiat yang
dilakukannya. Imam an-Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim, Juz XII, h.
229:
وَأَجْمَعَ أَهْل السُّنَّة أَنَّهُ لَا يَنْعَزِل السُّلْطَان
بِالْفِسْقِ ، وَأَمَّا الْوَجْه الْمَذْكُور فِي كُتُب الْفِقْه لِبَعْضِ
أَصْحَابنَا أَنَّهُ يَنْعَزِل ، وَحُكِيَ عَنْ الْمُعْتَزِلَة أَيْضًا ، فَغَلَط
مِنْ قَائِله ، مُخَالِف لِلْإِجْمَاعِ .
“Ahlussunnah telah ijma’ bahwa seorang sultan tidak
dilengserkan karena perbuatan fasik yang dilakukan olehnya, ada pun alasan yang
disebutkan pada kitab-kitab fiqih sebagian sahabat kami, bahwa dia boleh
dilengserkan –dan diceritakan ini sebagai pendapat dari mu’tazilah juga-
maka ini adalah pendapat yang keliru, dan menyelisihi ijma’.”
Maka, tidak ada keraguan bagi saya, bahwa sekte ini –selain
mu’tazilah- juga memiliki benih khawarij.
7. HIZBUT TAHRIR ‘MENJAHILIYAHKAN’ MUSLIM
YANG MENINGGAL ZAMAN INI KARENA MEREKA BELUM BERBAI’AT KEPADA KHALIFAH
Bukan hanya benih khawarij, tetapi memang mereka juga demikian
adanya. Teror pemikiran takfir ini mereka tuliskan dalam kitab-kitab mereka.
Inilah salah satu kebathilan Hizbut Tahrir, mereka mengatakan:
“Sesungguhnya orang yang mati dengan tanpa membaiat seorang khalifah maka ia
mati dalam keadaan jahiliyyah.” (lihat buku mereka yang berjudul asy-
Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz II bagian III, h. 13 dan 29).
Mereka juga menyebutkan dalam buku mereka yang berjudul al
Khilafah, h. 4 sebagai berikut: “Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
mewajibkan atas tiap muslim untuk melakukan baiat dan mensifati orang yang mati
tanpa melakukan baiat bahwa ia mati dalam keadaan mati jahiliyyah”.
Mereka juga menyebutkan dalam buku mereka yang berjudul al
Khilafah hlm. 9 itu sebagai berikut: “Jadi semua kaum muslim berdosa besar
karena tidak mendirikan khilafah bagi kaum muslimin dan apabila mereka sepakat
atas hal ini maka dosa tersebut berlaku bagi masing-masing individu umat Islam
di seluruh penjuru dunia”.
Disebutkan juga pada bagian lain dari buku al Khilafah h. 3 dan
buku asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz III, h. 15 sebagai berikut:
Dan tempo yang diberikan bagi kaum muslimin dalam menegakkan
khilafah adalah dua malam, maka tidak halal bagi seseorang tidur dalam dua
malam tersebut tanpa melakukan baiat.
Mereka juga berkata dalam buku mereka berjudul ad- Daulah al
Islamiyyah, h. 179:
Dan apabila kaum muslimin tidak memiliki khalifah di masa tiga
hari, mereka berdosa semua sehingga mereka menegakkan khalifah.
Mereka juga berkata dalam buku yang lain Mudzakkirah Hizbit Tahrir
ila al Muslimin fi Lubnan, h. 4:
“Dan kaum muslimin di Lebanon seperti halnya di seluruh negara
Islam, semuanya berdosa kepada Allah, apabila mereka tidak mengembalikan Islam
kepada kehidupan dan mengangkat seorang khalifah yang dapat mengurus urusan
mereka“.
Dengan demikian jelaslah kesalahan pernyataan Hizbut Tahrir bahwa
“orang yang mati di masa ini dan tidak membaiat seorang khalifah maka matinya
mati jahiliyyah”. Pernyataan Hizbut Tahrir ini mencakup semua orang yang mati
sekarang dan sebelum ini sejak terhentinya khilafah sekitar seratus tahun yang
lalu. Ini jelas adalah tudingan yang keji, menganggap bahwa umat sepakat dalam
kesesatan dan ini adalah akibat kezhaliman yang sangat besar dan penyelewengan
mereka terhadap hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim dari Ibnu Umar
tentang kewajiban berbai’at (nanti akan saya bahas).
Jadi menurut pernyataan Hizbut Tahrir tersebut setiap orang yang
mati mulai terhentinya khilafah hingga sekarang maka matinya adalah mati
jahiliyyah. Artinyai mereka telah menjadikan kaum muslimin yang mati sejak
waktu tersebut hingga sekarang sebagai mati jahiliyyah seperti matinya para
penyembah berhala. Ini jelas kedustaan yang sangat keji. Dan dengan demikian
jelaslah kesalahan pernyataan Hizbut Tahrir:
لا شريعة الا بدولة الخلافة
“Tidak ada syari’at kecuali jika ada khilafah”
Juga pernyataan sebagian orang Hizbut Tahrir :
لا اسلام بلا خلافة
“Tidak ada Islam jika tidak ada khilafah”
Makna pernyataan ini adalah pengkafiran terhadap semua ummat Islam
pada masa ini karena jelas tidak ada khalifah di masa sekarang.
Mereka beralasan dengan hadits berikut:
من خلع يدا من طاعة، لقي الله يوم القيامة، لا حجة له. ومن مات وليس
في عنقه بيعة، مات ميتة جاهلية
“Barangsiapa mencabut baiatnya untuk mentaati khalifah yang ada,
di hari kiamat ia tidak memiliki alasan yang diterima, dan barangsiapa
meninggal dalam keadaan demikian maka matinya adalah mati jahiliyyah.” (HR.
Muslim No. 1851)
Hizbut Tahrir – dan sekte lain yang seperti mereka- telah
menyelewengkan hadits nabi ini. Maksud hadits ini bahwa orang yang membangkang
terhadap khalifah yang sah dan tetap dalam keadaan seperti ini sampai mati,
maka matinya adalah mati jahiliyyah (yakni mati seperti matinya para penyembah
berhala dari sisi besarnya maksiat tersebut bukan artinya mati dalam keadaan
kafir). Dengan dalil riwayat yang lain dalam Shahih Muslim: ” فمات عليه “; yakni mati dalam
keadaan membangkang terhadap seorang khalifah yang sah (padahal saat ini belum
ada khalifah). Lha saat ini tidak ada khalifah, bagaimana bisa hadits ini
diterapkan untuk umat saat ini?
Hizbut Tahrir telah menyelewengkan hadits ini, dengan membawa
hadits ini pada masyarakat saat ini yang belum ada khalifahnya, padahal hadits
tersebut merupakan ancaman bagi orang yang tidak berbai’at saat khalifah memang
ada. Selain itu, mereka telah mencampakkan hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan lainnya yang sanadnya lebih kuat dari
hadits pertama, yakni hadits Hudzaifah:
تلزم جماعة المسلمين وإمامهم، قلت: فإن لم يكن لهم جماعة ولا إمام؟
قال: (فاعتزل تلك الفرق كلها
“Hiduplah kalian menetap di dalam jama’ah umat Islam dan imam
(khalifah) mereka”. Hudzaifah berkata: “Bagaimana jika mereka tidak memiliki
jama’ah dan imam (khalifah)?”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda: “Maka tinggalkanlah semua kelompok yang ada.”(HR. Bukhari No. 3411,
3412, 6673, Ibnu Majah No. 3979, Al Baihaqi No. 16387)
Lihat, ketika nabi ditanya jika keadaan tidak ada khalifah,
beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengatakan: “Jika
demikian halnya, maka kalian mati jahiliyyah”. Sedangkan, menurut Hizbut
Tahrir, matinya orang yang hidup pada zaman tidak ada khalifah – dengan
demikian otomatis mereka belum berbai’at kepada khalifah- maka matinya
jahiliyah! Inilah kejahilan dan kejahatan Hizbut Tahrir terhadap seluruh umat
Islam dan perdebatan Hizbut Tahrir terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam.
Sedangkan Ahlussunnah menyatakan kesimpulan hukum berkaitan dengan
masalah khilafah bahwa menegakkan khilafah hukumnya wajib. Dan barangsiapa
tidak menegakkannya, padahal ia mampu maka ia telah berbuat maksiat kepada
Allah. Sementara kaum muslimin dalam kondisi sekarang ini jelas tidak mampu
untuk mengangkat seorang khalifah. Sedangkan Allah ta’ala berfirman:
“Allah tidak membebani seseorang kecuali pada batas kemampuannya”
(Q.S. al Baqarah : 286)
Anehnya Hizbut Tahrir yang sejak lebih lima puluh tahun lalu
selalu menyatakan kepada khalayak akan menegakkan khilafah, hingga sekarang
ternyata mereka tidak mampu menegakkannya. Mereka tidak mampu melakukan hal itu
sebagaimana yang lain juga tidak mampu. Bahkan membuat masyarakat berbasiskan
syariah, tingkat desa, dusun atau rw dan rt saja belum mampu. Adapun masalah
pentingnya keberadaan khilafah adalah hal yang diketahui oleh semua kalangan,
dan karya-karya para ulama dalam bidang aqidah dan fiqh penuh dengan penjelasan
mengenai hal itu. Tapi yang sangat penting untuk diketahui ialah bahwa khilafah
bukanlah termasuk rukun Islam maupun rukun Iman, sepenting apapun ia.
Lalu bagaimana Hizbut Tahrir berani mengatakan slogan takfir:
لا شريعة الا بدولة الخلافة
“Tidak ada syari’at kecuali jika ada khilafah”
Juga pernyataan sebagian orang Hizbut Tahrir :
لا اسلام بلا خلافة
“Tidak ada Islam jika tidak ada khilafah”
8. HIZBUT TAHRIR MENYEBUT SEMUA NEGERI KAUM
MUSLIMIN SAAT INI ADALAH DARUL KUFR
Para Ulama Islam menjelaskan dalam banyak kitab tentang definisi
Dar al Islam dan Dar al Kufr. Mayoritas Ulama mengatakan bahwa daerah-daerah
yang pernah dikuasai oleh kaum muslimin kemudian keadaannya berubah sehingga
orang-orang kafir menguasainya, maka negeri tersebut tetap disebut negeri Islam
(Dar al Islam). Adapun menurut Abu Hanifah bahwa daerah-daerah yang pernah
dikuasai oleh kaum muslimin kemudian orang-orang kafir menguasainya, maka
negeri itu berubah jadi Dar al Kufr dengan tiga syarat; berlakunya hukum-hukum
orang kafir, bertetangga langsung dengan Dar al Harb dan tidak ada lagi seorang
muslim atau kafir dzimmi (dengan jaminan
keamanan) di daerah tersebut.
keamanan) di daerah tersebut.
Adapun Hizbut Tahrir menyalahi seluruh Ulama, mereka menyebutkan
dalam salah satu buku mereka Kitab Hizbut Tahrir, h. 17 pernyataan sebagai
berikut:
Daerah-daerah yang kita tempati sekarang ini adalah Dar Kufr sebab
hukum-hukum yang berlaku adalah hukumhukum kekufuran. Kondisi ini menyerupai
kota Mekkah, tempat diutusnya Rasulullah.
Pada bagian yang lain kitab Hizbut Tahrir, h. 32:
Dan di negeri-negeri kaum muslimin sekarang tidak ada satu negeri
atau pemerintahan yang mempraktekkan hukum-hukum Islam dalam hal hukum dan
urusanurusan kehidupan, karena itulah semuanya terhitung Dar Kufr meskipun
penduduknya adalah kaum muslimin.
Lihatlah wahai pembaca, bagaimana berani mereka menyelewengkan
ajaran agama ini dan menjadikan semua negara yang dihuni oleh kaum muslimin
sebagai Dar Kufr termasuk Indonesia yang merupakan Negara dengan jumlah kaum
muslim terbesar di dunia.
Sebagai tambahan kesesatan dan pengkafiran yang tidak benar adalah
pernyataan yang disebutkan oleh Duta Hizbut Tahrir pada muktamar XII Rabithah
asy- Syabab al Muslim al ‘Arabi yang diadakan pada tanggal 23- 28 Jumadil Ula
1410 H di kota Kansas-USA dalam pernyataannya bahwa memberlakukan hukum selain
hokum yang Allah turunkan adalah kekufuran. Kemudian di h. 4, Ia berkata:
“Sesungguhnya kaum muslimin sekarang hidup di Dar Kufr sebab
mereka memberlakukan hukum selain hukum yang Allah turunkan”.
Kami berkata: Pernyataan ini adalah takfir (pengkafiran) yang
nyata terhadap kaum muslimin dan menjadikan negeri-negeri kaum muslimin sebagai
Dar Kufr. Dalam majalah mereka Al-Wa’ie, edisi No. 92 tahun VIII, Rajab 1415,
mereka mengatakan:
“Sesungguhnya para kepala negara di negeri-negeri muslim sekarang
pada umumnya adalah kafir”.
Sedangkan Ahlussunnah mengatakan seperti yang dinyatakan
oleh para pemimpin ahli tafsir seperti Thawus dan anaknya, Atha’, dan
guru mereka Abdullah bin Abbas Radhiallahu ‘Anhuma. Berikut ini
saya ringkas dari Tafsir Ibnu Katsir:
قال ابن طاوس: وليس كمن كفر بالله وملائكته وكتبه ورسله. عن عطاء أنه
قال: كفر دون كفر، وظلم دون ظلم، وفسق دون فسق. رواه ابن جرير. عن ابن عباس في
قوله: { وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنزلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ
الْكَافِرُونَ } قال: ليس بالكفر الذي يذهبون إليه. ورواه الحاكم في مستدركه، عن
حديث سفيان بن عيينة، وقال: صحيح على شرط الشيخين ولم يخرجاه.
Berkata Ibnu Thawus: “Itu maknanya bukanlah kekafiran seperti
orang yang kafir kepada Allah, MalaikatNya, kitab-kitabNya, dan
\rasul-rasulNya.” Dari Atha’bahwa dia berkata:
“Kekafiran di bawah kekafiran, kezaliman di bawah kezaliman, kefasikan di bawah
kefasikan.” Ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir. Sedangkan dari
Ibnu Abbas berkata tentang ayat: “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa
yang Allah turunkan maka merekalah orang-orang kafir.” maksudnya adalah bukan
kekafiran yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Diriwayatkan oleh Al Hakim
dalam Mustadraknya dari hadits Sufyan bin ‘Uyainah katanya: shahih sesuai
syarat Bukhari Muslim, tapi mereka berdua tidak mengeluarkannya.” (Tafsir Al
Quran Al ‘Azhim, Jilid. 3, Hal. 130)
Lucunya, meski mereka mengatakan demikian, mereka berdusta dan
mengada-ada ketika mengatakan dalam majalah mereka Al-Wa’ie, edisi 45 Jumadil
Akhir 1411 H, h. 17: “Nabi Yusuf diperkenankan baginya untuk memberlakukan
hukum selain hukum yang Allah turunkan”. Kemudian mereka juga berkata di h. 20:
“Rasulullah mendiamkan dan menyetujui Najasyi (Raja Habasyah) untuk tidak
memberlakukan hukum Islam”. Na’udzu billah min dzalik.
9. HIZBUT TAHRIR MENCELA PARA ULAMA ISLAM DAN
ILMU-ILMU AGAMA
Hizbut Tahrir membagikan selebaran/bulletin di Indonesia, salah
satunya berjudul:
“Program kerja untuk menggerakkan ulama’ dalam rangka memimpin ummat”. Yang ke dua berjudul: “Makna reformasi dan perubahan dalam Islam”. Dalam selebaran yang lain, mereka menyebarkan pemikiran beracun yang aneh-aneh. Mereka membuat istilah-istilah baru yang menunjukkan penyimpangan, kebodohan dan penyelewengan mereka terhadap istilah-istilah para imam ummat Islam sebab mereka tidak menukil dari para ulama tersebut bahkan mereka menyelewengkan perkataan para imam. Mereka meletakkan ayat-ayat al Qur’an dan hadits tidak pada tempatnya. Pada sebagian ayat yang turun tentang orang-orang kafir mereka meletakkannya kepada orang-orang yang beriman. Mereka juga memenuhi buletin-buletin tersebut dengan ajakan untuk menggulingkan pemerintahan, membuat kekacauan, huru-hara dan kericuhan dengan anggapan bahwa Indonesia bukan negara Islam, maka harus ada perubahan total, mengakar dan menyeluruh dengan cara menggulingkan pemerintahan, demikian anggapan mereka.
“Program kerja untuk menggerakkan ulama’ dalam rangka memimpin ummat”. Yang ke dua berjudul: “Makna reformasi dan perubahan dalam Islam”. Dalam selebaran yang lain, mereka menyebarkan pemikiran beracun yang aneh-aneh. Mereka membuat istilah-istilah baru yang menunjukkan penyimpangan, kebodohan dan penyelewengan mereka terhadap istilah-istilah para imam ummat Islam sebab mereka tidak menukil dari para ulama tersebut bahkan mereka menyelewengkan perkataan para imam. Mereka meletakkan ayat-ayat al Qur’an dan hadits tidak pada tempatnya. Pada sebagian ayat yang turun tentang orang-orang kafir mereka meletakkannya kepada orang-orang yang beriman. Mereka juga memenuhi buletin-buletin tersebut dengan ajakan untuk menggulingkan pemerintahan, membuat kekacauan, huru-hara dan kericuhan dengan anggapan bahwa Indonesia bukan negara Islam, maka harus ada perubahan total, mengakar dan menyeluruh dengan cara menggulingkan pemerintahan, demikian anggapan mereka.
Dalam buletin yang mereka sebarluaskan di Indonesia dengan judul
“Partai Politik Dalam Istilah Islam”, mereka mengatakan bahwa kaum muslimin
telah berdosa, sebab mereka tidak mengingkari para penguasa mereka. Mereka juga
menyatakan bahwa wajib bagi kaum muslimin secara umum untuk mendirikan khilafah
dan partai politik dan tidaklah cukup (memadai) adanya kelompok-kelompok sufi,
organisasi-organisasi social Islam dan penerbit-penerbit atau percetakan Islam.
Bahkan mereka menganggap organisasi-organisasi Islam ini telah lalai dari tugas
besarnya yaitu mendirikan khilafah rasyidah. Mereka juga menyebutkan bahwa
khalifah mesti berasal dari kalangan mereka, orang-orang yang membantu khalifah
dan amirul jihad juga demikian. Dan seorang khalifah harus menerapkan
pemikiranpemikiran Hizbut Tahrir, demikian redaksi pernyataan mereka (padahal
di antara pemikiran Hizbut Tahrir adalah seperti mengingkari qadla dan qadar
dan lainnya sebagaimana telah disebutkan di atas).
Kami katakan bahwa kesemuanya ini menunjukkan penyelewengan mereka
terhadap agama. Di antara bukti yang menunjukkan bahwa tujuan mereka adalah
membuat kegelisahan (tasywisy) bagi kaum muslimin, bahwa banyak di antara
tokoh-tokoh mereka yang hidup di kalangan orang-orang kafir di Barat. Ini
artinya bahwa sebenarnya Hizbut Tahrir tidaklah bertujuan mendirikan Daulah
Islamiyyah, sebaliknya mereka bertujuan –seperti bunyi perintah orang-orang di
belakang mereka- untuk mendirikan daulah yang mengusung ajaran untuk tidak
mengimani qadla’ dan qadar, mengajak kepada runtuhnya sendi-sendi moral dan
pernyataan-pernyataan lain yang serupa serta jelas-jelas menyalahi agama Islam.
Allah ta’ala tidak memerintah Nabi-Nya dalam Al Qur’an untuk
meminta tambahan sesuatu dari-Nya kecuali tambahan ilmu, Allah berfirman:
“Katakanlah (wahai Muhammad): Ya Allah tambahkanlah kepadaku
ilmu”. (Q.S. Thaha: 114)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين
“Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah Dia akan
memahamkannya dengan ilmu agama.” (HR. Bukhari No. 2948, Muslim No. 1037.
Ibnu Majah No. 220, Malik No. 1599, Ad Darimi No. 224, 2706)
Dan banyak sekali hadits dan juga perkataan para ulama yang
menjelaskan keutamaan ilmu dan keutamaan (fadlilah) mempelajarinya.
Sedangkan Hizbut Tahrir mencela hal tersebut di masa kini. Mereka
mencela ilmu ‘aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah dan menudingnya sebagai (warisan)
filsafat Yunani (sebagaimana yang dikatakan oleh Taqiyuddin An Nabhani) dan
mereka juga mencela orang yang mempelajari Fiqh Islam. Kedok mereka tetbongkar
dalam selebaran tanya-jawab mereka sendiri yang ditulis oleh Taufiq
Mushthafa, Duta Hizbut Tahrir di Muktamar XII, Rabithah asy-Syabab al Muslim
yang diselenggarakan pada 22-27 Desember 1989, Penulis selebaran ini
mengatakan:
Tujuan gerakan-gerakan ini dan seluruh ummat adalah untuk
mengatasi problem pertama bagi ummat, yakni memulai kembali kehidupan yang Islami
dengan membentuk khilafah. Karenanya gerakan-gerakan ini semuanya harus bekerja
keras untuk mengatasi problem ini, masing-masing menurut kadar pemahamannya dan
metode yang ia cetuskan, sebab problem ini adalah problem yang paling utama
maka tidak boleh menyibukkan diri dengan perkara-perkara tidak penting yang
menyebabkan jama’ah berpaling dari tujuan ini; seperti menjadikan fokus
kegiatannya adalah menyampaikan nasehat dan ceramah, mengajar dan menulis
karya-karya ilmiah yang mengalihkan pergerakan menjadi akademi Ilmiah atau
menyebabkan para penyeru da’wah berubah menjadi pengarang, pemberi nasehat atau
menjadi hakim, tidak boleh menyibukkan diri dengan semua ini atau semacamnya,
sebab hal itu dapat memalingkan jama’ah dari tugasnya yang pokok.
Dalam buku yang ditulis oleh salah seorang tokoh mereka yang
berjudul “Sistem Pendidikan di Masa Khilafah Islam”, hlm. 4, ia
menyatakan bahwa keharusan menuntut ilmu memerlukan prasyarat lainnya yaitu
adanya Negara Khilafah. Prasyarat ini adalah bid’ah yang dibuat oleh Hizbut
Tahrir. Dalam bukunya yang lain yang berjudul “Islam bangkitlah” hlm. 129, ia
mengajak untuk tidak mempelajari buku-buku (matan) fiqh standar dan
syarah-syarahnya seperti Matn at-Taqrib karya Abu Syuja’.
Salah seorang da’i kondang mereka berkata: “Aku menemui Syekh
Taqiyyuddin (pemimpin Hizbut Tahrir), maka aku mengusulkan kepadanya agar al
Quran dimasukkan ke dalam kurikulum materi pelajaran di halaqah-halaqah Hizbut
Tahrir, lalu Ia berkata: “Dengarkan hai Amin, janganlah kau rusak kader-kader
kita (Hizbut Tahrir), aku tidak menginginkan pemuda-pemuda yang dungu.”: (Lihat
buku ad-Dakwah al Islamiyyah, hlm. 102).
Sikap Hizbut Tahrir ini –lebih layak Hizbut Tajhil- memang telah
mendapatkan hasilnya. Lebih dari lima puluh tahun sejak berdirinya tak satu pun
ulama yang bisa mereka orbitkan, melainkan para pemikir linglung tingkat dunia
atau lokal.
Di antara penyimpangan-penyimpangan mereka –lantaran peremehan
terhadap ilmu- adalah apa yang mereka katakan dalam penjelasan mereka
tertanggal 19 Ramadlan 1372 H, hlm. 10 sebagai berikut:
“Jadi manusia tidak tersusun dari Jism dan Roh, melainkan manusia
itu hanya unsur materi saja”.
Pada halaman 11, Ia berkata: “Dengan demikian tidak ada yang
disebut “roh” sebagaibandingan jism pada manusia”.
Sedangkan Ahlussunnah mengimani adanya roh pada manusia tetapi
tidak ada yang mengetahui hakekat roh kecuali Allah Ta’ala.
Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda dalam sebuah
haditsnya:
نضر الله امرءا سمع منا حديثا فحفظه حتى يبلغه غيره ، فإنه رب حامل
فقه ليس بفقيه ، و رب حامل فقه إلى من هو أفقه منه
“Semoga Allah mencerahkan seseorang yan mendengarkan hadits dari
kami lalu menghapalkannya hingga dia menyampaikannya kepada orang lain.
Bisa jadi orang yang membawa ilmu tidak memahaminya, Seringkali terjadi orang
menyampaikan hadits kepada orang yang lebih memahaminya darinya.” (HR. Ahmad,
Ad Darimi, Ibnu Hibban, Syekh Al Albani mengatakan sanadnya shahih semua
rijalnya tsiqat, As Silsilah Ash Shahihah No. 404)
Hadits ini menjelaskan bahwa manusia terbagi ke dalam dua
tingkatan : Pertama: orang yang tidak mampu beristinbath (menggali hukum dari
teks-teks al Qur’an dan hadits) dan berijtihad. Kedua: mereka yang mampu
berijtihad. Karenanya kita melihat ummat Islam, ada di antara mereka yang
mujtahid (ahli ijtihad) seperti Imam asy-Syafi’i dan yang lain mengikuti
(taqlid) salah seorangimam mujtahid. Sedangkan Hizbut Tahrir, mereka menyalahi
hadits ini dan membuka pintu fatwa dengan tanpa ilmu dan tidak mengetahui
syarat-syarat ijtihad. Pernyataanpernyataan Hizbut Tahrir semacam ini banyak
terdapat dalam buku-buku mereka. Mereka mengklaim bahwa seseorang apabila sudah
mampu beristinbath maka ia sudah menjadi Mujtahid, karena itulah ijtihad atau
istinbath mungkin saja dilakukan oleh semua orang dan mudah diusahakan dan
dicapai oleh siapa saja, apalagi pada masa kini telah tersedia di hadapan semua
orang banyak buku tentang bahasa Arab dan buku-buku tentang syari’at Islam.
Yang disebutkan ini adalah redaksi pernyataan mereka (lihat kitab at-Tafkir, h.
149). Pernyataan ini membuka pintu untuk berfatwa tanpa didasari oleh ilmu dan
ajakan membuat kekacauan dalam urusan agama. Padahal yang disebut mujtahid
adalah orang yang memenuhi syarat-syarat ijtihad dan diakui oleh para ulama
lain bahwa ia telah memenuhi syaratsyarat-tersebut.
Sementara pimpinan Hizbut Tahrir, Taqiyyuddin an-Nabhani tidak
pernah diakui oleh seorangpun di antara para ulama yang memiliki kredibilitas
bahwa ia telah memenuhi syarat-syarat ijtihad tersebut atau bahkan hanya
mendekati saja sekalipun. Jika demikian, mana mungkin Taqiyyuddin menjadi
seorang mujtahid?!. Seseorang baru disebut mujtahid jika ia memiliki
perbendaharaan yang cukup tentang ayat-ayat dan hadits-hadits ahkam; yang
berkaitan dengan hukum, mengetahui teks yang ‘Amm dan Khashsh, Muthlaq dan
Muqayyad, Mujmal dan Mubayyan, Nasikh dan Mansukh, mengetahui bahwa suatu
hadits termasuk yang Mutawatir atau Ahad, Mursal atau Muttashil, ‘Adalah para
perawi hadits atau jarh, mengetahui pendapat-pendapat para ulama mujtahid dari
kalangan sahabat dan generasigenerasi setelahnya sehingga mengetahui ijma’ dan
yang bukan ijma’, mengetahui qiyas yang Jaliyy, Khafiyy, Shahih dan Fasid,
mengetahui bahasa Arab yang merupakan bahasa al Qur’an dengan baik, mengetahui
prinsipprinsip aqidah. Juga disyaratkan seseorang untuk dikategorikan sebagai
mujtahid bahwa dia adalah seorang yang adil, cerdas dan hafal terhadap
ayat-ayat dan haditshadits tentang hukum.
10. HIZBUT TAHRIR MEMBOLEHKAN JABAT TANGAN DAN
MENCIUM WANITA YANG BUKAN MAHRAM DAN PORNOGRAFI(terdapat dalam (selebaran resmi
Hizbut Tahrir) no 16/Syawwal/1388H atau 4/1/1969M dan nusyrah no 21/Jumadil
awwal/1390 atau 24/7/1970M).
Dalam hal ini, mereka sudah berbusa-busa mengingkarinya, walau
pada kenyataannya memang demikian adanya. Mereka membolehkan hal itu
dalam selebaran mereka dalam bentuk soal jawab, 24 Rabiul Awwal 1390 H, sebagai
berikut:
S: Bagaimana hukum ciuman dengan syahwat beserta dalilnya?
J: Dapat dipahami dari kumpulan jawaban yang lalu bahwa ciuman
dengan syahwat adalah perkara yang mubah dan tidak haram….karena itu kita
berterus terang kepada masyarakat bahwa mencium dilihat dari segi ciuman saja
bukanlah perkara yang haram, karena ciuman tersebut mubah sebab ia masuk dalam
keumuman dalil-dalil yang membolehkanperbuatan manusia yang biasa, maka
perbuatan berjalan, menyentuh, mencium dengan menghisap, menggerakkan hidung,
mencium, mengecup dua bibir dan yang semacamnya tergolong dalam perbuatan yang
masuk dalam keumuman dalil…..makanya status hukum gambar (seperti gambar wanita
telanjang) yang biasa tidaklah haram tetapi tergolong hal yang
mubah tetapi negara kadang melarang beredarnya gambar seperti itu. Ciuman laki-laki kepada perempuan di jalanan baik dengan syahwat maupun tidak, negara bisa saja melarangnya di dalam pergaulan umum. Karena negara bisa saja melarang dalam pergaulan dan kehidupan umum beberapa hal yang sebenarnya mubah. …. di antara para lelaki ada yang menyentuh baju
perempuan dengan syahwat, sebagian ada yang melihat sandal perempuan dengan syahwat atau mendengar suara perempuan dari radio dengan syahwat lalu nafsunya bergojolak sehinggadzakarnya bergerak dengan sebab mendengar suaranya secara langsung atau dari nyanyian atau dari suara–suara iklan atau dengan sampainya surat darinya ……maka perbuatan-perbuatan ini seluruhnya disertai dengan syahwat dan semuanya berkaitan dengan perempuan. Kesemuanya itu boleh, kerena masuk dalam keumuman dalil yang membolehkannya…….”.
mubah tetapi negara kadang melarang beredarnya gambar seperti itu. Ciuman laki-laki kepada perempuan di jalanan baik dengan syahwat maupun tidak, negara bisa saja melarangnya di dalam pergaulan umum. Karena negara bisa saja melarang dalam pergaulan dan kehidupan umum beberapa hal yang sebenarnya mubah. …. di antara para lelaki ada yang menyentuh baju
perempuan dengan syahwat, sebagian ada yang melihat sandal perempuan dengan syahwat atau mendengar suara perempuan dari radio dengan syahwat lalu nafsunya bergojolak sehinggadzakarnya bergerak dengan sebab mendengar suaranya secara langsung atau dari nyanyian atau dari suara–suara iklan atau dengan sampainya surat darinya ……maka perbuatan-perbuatan ini seluruhnya disertai dengan syahwat dan semuanya berkaitan dengan perempuan. Kesemuanya itu boleh, kerena masuk dalam keumuman dalil yang membolehkannya…….”.
Demikian ajaran yang diikuti oleh Hizbut Tahrir, Na’udzu billah
min dzalik.
Mereka juga menyebutkan dalam selebaran yang lain (Tanya Jawab
tertanggal 8 Muharram 1390 H) sebagai beriku(hal serupa di dalam(juga dalam
nusyrah jawab wa sual no 24/Rabiul Awwal/1390 atau 29/5/1970M):
“Barangsiapa mencium orang yang tiba dari perjalanan, laki-laki
atau perempuan atau berjabatan tangan dengan laki-laki atau perempuan dan dia
melakukan itu bukan untuk berzina atau Liwath maka ciuman tersebut tidaklah
haram, karenanya baik ciuman maupun jabatan tangan tersebut (hukumnya) boleh”.
Inilah ajaran mereka. Walau mereka setengah mati mengingkarinya,
namun fakta ada di depan mata, dan saksi-saksi pun masih ada. Kami pernah
menjumpai beberapa kader Hizbut Tahrir dan menanyakan langsung, dia membenarkan
hal ini dan juga prihal pengingkaran terhadap azab kubur, oleh karena itulah
akhirnya dia keluar dari sekte ini.
Lalu mereka berkata:
Cara melakukan bai’at adalah dengan berjabatan tangan atau melalui
tulisan. Tidak ada bedanya antara kaum laki-laki dengan perempuan; Karena kaum
wanita boleh berjabat tangan dengan khalifah ketika baiat sebagaimana orang
laki-laki berjabatan tangan dengannya. (baca:
buku al Khilafah, hlm. 22-23 dan buku mereka yang berjudul asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz II, bagian 3, hlm. 22-23 dan Juz III, hlm. 107-108).
buku al Khilafah, hlm. 22-23 dan buku mereka yang berjudul asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz II, bagian 3, hlm. 22-23 dan Juz III, hlm. 107-108).
Mereka berkata dalam selebaran lain (tertanggal 21 Jumadil Ula
1400 H – 7 April 1980) dengan judul: “Hukum Islam tentang jabatan tangan antara
laki-laki dengan perempuan yang ajnabi”, setelah berbicara panjang lebar
dikatakan sebagai berikut:
Apabila kita memperdalam penelitian tentang hadits-hadist yang
dipahami oleh sebagian ahli fiqh sebagai hadits yang mengharamkan berjabatan
tangan, maka akan kita temukan bahwa hadits-hadits tersebut tidak mengandung
unsur pengharaman atau pelarangan.
Kemudian mereka mengakhiri tulisan dalam selebaran tersebut dengan
mengatakan:
Yang telah dikemukakan tentang kebolehan berjabat tangan (dengan
lawan jenis) adalah sama halnya dengan mencium.
Pimpinan mereka juga berkata dalam buku yang berjudul an-Nizham al
Ijtima’i fi al Islam, hlm. 57 sebagai berikut:
Sedangkan mengenai berjabat tangan, maka dibolehkan bagi laki-laki
berjabatan tangan dengan perempuan dan perempuan berjabatan tangan dengan
laki-laki dengan tanpa penghalang di antara keduanya.
Untuk jabat tangan ini, mereka berdalil dengan hadits Ummu
‘Athiyah:
فقبضت امرأة يدها
“Salah seorang di antara kita (perempuanperempuan) menggenggam
tangannya”. (HR. Bukhari No. 4610)
Mereka mengartikan menggenggam tangannya adalah berjabat tangan
antara wanita dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam. Padahal, kata yadaha,
menunjukkan kata ganti kepunyaan bagi perempuan, kalau laki-laki adalah yadahu.
Sementara Ahlul Haqq, Ahlussunnah menyatakan bahwa dalam hadits ini tidak ada
penyebutan bahwa perempuan yang lain menjabat tangan Nabi shallallahu ‘alayhi
wasallam. Jadi yang dikatakan oleh Hizbut Tahrir adalah salah paham dan
kebohongan terhadap Rasulullah. Hadits ini bukanlah nash yang menjelaskan
tentang hukum bersentuhnya kulit dengan kulit, sebaliknya hadits ini menegaskan
bahwa para wanita saat membaiat mereka member isyarat tanpa ada
sentuh-menyentuh sebagaimana diriwayatkan oleh imam al Bukhari dalam Shahih-nya
pada bab yang sama dengan hadits Ummi ‘Athiyyah. Hadits ini bersumber dari
‘Aisyah –semoga Allah meridlainya- ia mengatakan:
ولا والله ما مست يده يد امرأة قط في المبايعة، ما يبايعهن إلا
بقوله: قد بايعتك على ذلك
“Tidak, Demi Allah, tidaklah sekali pun beliau membai’at wanita
dengan menyentuh tangannya. Tidaklah beliau membai’at mereka melainkan dengan
ucapan: Aku telah mebai’atmu atas hal itu.” (HR. Bukhari No. 4609)
Dalam hadits lain:
إني لا أصافح النساء، إنما قولي لمئة امرأة كقولي لامرأة واحدة أو
مثل قولي لامرأة واحدة
“Sesungguhnya saya tidaklah berjabat tangan dengan wanita,
sesungguhnya ucapanku kepada seratus wanita adalah sama dengan ucapanku dengan
satu wanita, atau seumpama ucapanku dengan satu wanita.” (HR. Ibnu Hibban dalam
shaihnya No. 4553, juga dikeluarkan oleh Malik, Ath Thabarani, dan Al Baihaqi.
Sanad shahih sesuai syarat Bukhari Muslim)
Ibnu Manzhur dalam Lisan al ‘Arab mengatakan: “Baaya’ahu ‘alayhi
mubaya’ah (membaiatnya): artinya berjanji kepadanya. Dalam hadits dinyatakan:
الا تبايعونى بالإسلام
“tidakkah kalian berjanji kepadaku untuk berpegang teguh dengan
Islam.” Jadi baiat adalah perjanjian.
Jadi tidaklah disyaratkan untuk disebut baiat secara bahasa maupun
istilah syara’ bahwa pasti bersentuhan antara kulit dengan kulit, tetap disebut
baiat meskipun tanpa ada persentuhan antara kulit dengan kulit. Sedangkan
ketika para sahabat membaiat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada Bai’at
ar-Ridlwan dengan berjabat tangan hanyalah bertujuan untuk ta’kid (menguatkan).
Baiat kadang juga dilakukan dengan tulisan.
Di antara dalil Ahlussunnah tentang keharaman menyentuh perempuan
ajnabiyyah tanpa ha-il. (penghalang) adalah hadits Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam:
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ
خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
“Bila (kepala) salah seorang dari kalian ditusuk dengan potongan
besi maka hal itu benar-benar lebih baik baginya (artinya lebih ringan) daripada
(disiksa karena maksiat) memegang perempuan yang tidak halal baginya”. (HR. Ath
Thabarani dalam Al Kabir, No. 16880. Al Haitsami mengatakan rijalnya adalah
rijal shahih, Majma’ Az Zawaid, Jilid. 4, Hal.326)
Pengertian al Mass dalam hadits ini adalah menyentuh dengan tangan
dan semacamnya sebagaimana dipahami oleh perawi hadits ini, Ma’qil bin Yasar
seperti dinukil oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ma’qil bin Yasar dalam kitab al
Mushannaf. Sedangkan Hizbut Tahrir menganggap hadits Ath- Thabarani tersebut yang
mengharamkan berjabatan tangan dengan perempuan ajnabiyyah termasuk khabar Ahad
dan tidak bisa dipakai untuk menentukan suatu hukum.
Ini adalah bukti kebodohan mereka. Bantahan terhadap mereka adalah
pernyataan para ulama ushul fiqh yang menegaskan bahwa hadits ahad adalah
hujjah dalam segala masalah keagamaan seperti dinyatakan oleh al Imam al ushuli
al mutabahhir Abu Ishaq asy-Syirazi. Beliau menyatakan dalam bukunya
at-Tabshirah: “(Masalah) Wajib beramal dengan khabar ahad dalam pandangan
syara’ “. Bahkan an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menukil kehujjahan khabar
ahad ini dari mayoritas kaum muslimin dari kalangan sahabat, tabi’in dan
generasi-generasi setelah mereka dari kalangan ahli hadits, ahli fiqh dan ahli
ushul fiqh. Kemudian ia membantah golongan Qadariyyah Mu’tazilah yang tidak
mewajibkan beramal dengan khabar Ahad. Lalu An Nawawi mengatakan: “Dan Syara’
telah mewajibkan beramal dengan khabar Ahad”.
Dengan demikian menjadi jelas bahwa Hizbut Tahrir sejalan dengan
Mu’tazilah dan menyalahi Ahlussunnah. Yang mengherankan, Hizbut Tahrir yang
telah berpendapat demikian ini, dalam karangankarangan mereka, mereka berdalil
dengan hadits-hadits Ahad yang sebagiannya adalah dla’if. Mereka juga mengutip
cerita-cerita dan atsar dari buku-buku yang tidak bisa dijadikan rujukan dalam
bidang hadits dan tafsir. Bahkan mereka telah berdusta atas Rasulullah
shallallahu ‘alayhi wasallam.
Dalam majalah mereka Al Wa’ie, edisi 98, Tahun IX Muharram 1416 H
mereka mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الساكت عن الحق شيطان اخرس
“Orang yang diam dan tidak menjelaskan kebenaran adalah setan yang
bisu”.
Jelas ini adalah kebodohan dan kebohongan yang nyata, ucapan bukan
hadits tetapi dikatakan Rasulullah Bersabda. Kita katakan kepada mereka: Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:
إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَد
“Sesungguhnya berdusta atasku tidaklah seperti berdusta atas siapapun”.(HR. Bukhari No. 1229)
“Sesungguhnya berdusta atasku tidaklah seperti berdusta atas siapapun”.(HR. Bukhari No. 1229)
Pernyataan di atas adalah perkataan Abu ‘Ali ad- Daqqaq, seorang
sufi besar seperti diriwayatkan oleh al Imam al Qusyairi dalam ar-Risalah dan
bukan perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Di sebagian bulletin
yang mereka terbitkan di Indonesia, edisi 29 Mei 2003, mereka menisbatkan
kepada Rasulullah bahwa ia bersabda:
من كفر مسلما فقد كفر
“Barangsiapa yang mengafirkan seorang muslim maka dia telah
kafir.”
Padahal tak ada hadits nabi berbunyi seperti ini. Dan kaedah
ushuliyyah menegaskan bahwa orang yang mengkafirkan seorang muslim tanpa takwil
(alasan yang dibenarkan) maka ia telah kafir, tidak mutlak seperti dinyatakan
oleh Hizbut Tahrir. Dari sini diketahui bahwa Hizbut Tahrir tidak mengetahui
aqidah dengan baik. Juga tidak mengetahui ilmu Fiqh, Bahasa, Hadits, dan
Tafsir, tidak ada seorangpun di antara mereka yang ahli dalam disiplin-disiplin
ilmu keislaman tersebut, lalu bagaimana layak mereka ini untuk mendirikan
khilafah. Ini juga merupakan bukti akan kebodohan mereka bahkan dalam menukil
hadits sekalipun. Maka hendaklah kaum muslimin berhati-hati dan tidak tertipu oleh
karangan-karangan mereka.
Satu lagi kesesatan mereka adalah apa yang tertulis dalam
selebaran mereka di Tripoli-Libanon pada tahun 1969M sebagai berikut:
“Tidaklah haram berjalan dengan tujuan untuk berzina dengan
perempuan atau berbuat mesum dengan anak-anak (Liwath), yang tergolong maksiat
hanyalah melakukan perbuatan zina dan liwathnya saja“.
Dan hingga kini kebanyakan penduduk Tripoli masih mengingat dan
menyebut-nyebut hal ini, karena pernyataan tersebut menyebabkan kegoncangan,
kekacauan dan bantahan dari penduduk Tripoli.
Apa yang diyakini Hizbut Tahrir ini bertentangan dengan hadits
berikut:
والرجل زناها الخطا
“Zinanya kaki adalah melangkah/berjalan (menuju tempat mesum).”
(HR. Bukhari No. 2657. Al Baihaqi No. 13288)
Imam An Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan:
بِالْمَشْيِ بِالرِّجْلِ إِلَى الزِّنَا
“Melangkahnya kali menuju perzinahan (adalah zina).” Demikianlah pemahaman Ahlus Sunnah.
“Melangkahnya kali menuju perzinahan (adalah zina).” Demikianlah pemahaman Ahlus Sunnah.
PENUTUP
Inilah setetes kesesatan Hizbut Tahrir. Dengan demikian jelaslah
bahwa pernyataan-pernyataan Hizbut Tahrir adalah murni celotehan yang tidak
berdasar sama sekali dan bertentangan dengan fiqh Islam karena jauhnya Hizbut
Tahrir dari ilmu agama. Mereka tidak mempelajari ilmu agama dengan metode yang
ditempuh oleh ulama salaf maupun khalaf. Mereka hanya membaca buletin-buletin
mereka dan tulisantulisan tokoh mereka, Taqiyyuddin an-Nabhani dan
pengikut-pengikutnya. Maka barangsiapa yang mengamati dengan seksama
langkah-langkah Hizbut Tahrir ia akan tahu bahwa Hizbut Tahrir sebetulnya
mengajak ummat Islam untuk hidup kacau dan bingung. Langkah-langkah yang
ditempuh oleh Hizbut Tahrir adalah seruan kepada kekacauan dalam urusan agama,
bagaimana mungkin kebaikan didapatkan dari kekacauan dalam urusan agama padahal
kekacauan tidak layak untuk urusan dunia !
Al Afwah al Awdi berkata :
“Tidaklah mungkin manusia akan baik jika mereka hidup kacau tidak
ada yang mengarahkan, dan tidak mungkin ada yang mengarahkan jika yang memimpin
adalah orang-orang yang bodoh di antara mereka”.
Mengingat amar ma’ruf dan nahy munkar adalah perkara yang agung
dalam keimanan serta merupakan kewajiban yang agung di antara
kewajiban-kewajiban dalam Islam maka kami menyampaikan nasehat-nasehat dan
tahdzir (peringatan) agar seorang muslim tidak mendengarkan ajakan-ajakan dan
seruan kelompok ini dan jangan termakan oleh kesesatan-kesesatannya. Dan kami
katakan kepada saudara-saudara kami, ummat Islam Indonesia:
Tetaplah pada keyakinan atau aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah
seperti yang dibawa oleh para pembawa Islam terdahulu, dan jangan sampai
merubah akidah dengan menerima aqidah Hizbut Tahrir karena aqidah mereka
bertentangan dengan aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah.
PERHATIAN
Apa yang telah kami sebutkan di atas adalah sebagian pernyataan
Hizbut Tahrir yang menyimpang, karena telah meninggalkan al Qur’an, Sunnah dan
Ijma’ ummat Islam dan mengikuti tokoh mereka, Taqiyyuddin an-Nabhani.
Seandainya kami berkehendak mengumpulkan semua pernyataan mereka niscaya
risalah ini akan menjadi berjilid-jilid. Apa yang telah kami tulis tersebut
cukuplah kiranya bagi mereka yang tidak ngotot dan keras kepala dalam
kesesatan. Dan di dalamnya kiranya telah terdapat obat bagi hati sanubari
orangorang yang beriman. Telah jelas kini bahwa Hizbut Tahrir ini berdiri di
atas puing-puing paham sesat ahli bid’ah dan mengandalkan berfatwa tanpa
didasari dengan ilmu. Wallahu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar